Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, S.H : Kita Perjuangkan Upah 2023 Sebesar 13 Persen

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, S.H : Kita Perjuangkan Upah 2023 Sebesar 13 Persen

Karawang, KPonline – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) akan kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan Harga BBM yang dipusatkan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Adapun tuntutan aksi yang akan disampaikan ada tiga poin, yakni, tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law – UU Cipta Kerja dan
naikkan upah minimum Tahun 2023 sebesar 13%.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat, Suparno, S.H kepada crew media mengatakan saat di Konsolidasi Idiologi di Karawang untuk persiapan tanggal 12 Oktober 2022 nanti. itu isu pertama yang akan kita sampaikan dalam tuntutan tidak berubah yaitu tolak Omnibus Law, yang kedua tolak kenaikan BBM dan yang ketiga kenaikan upah tahun 2023 khususnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Dan tentang persiapan selanjutnya, tentang massa aksi, maka kita di Jawa Barat ditargetkan 10.000 massa aksi. Kabupaten Bekasi 5000, Karawang 3000, Bogor 1.000 dan wilayah-wilayah lain seperti Subang, Cirebon, Bandung Raya dan Depok maupun Cianjur. Itu persiapan kita untuk tanggal 12 Oktober 2022,” jelasnya.

Suparno menegaskan, kita akan sampaikan aspirasi itu dengan sehormat-hormatnya dan sebaik-baiknya dalam rangka bagaimana mengingatkan pemerintah agar yang menjadi aspirasi kaum buruh atau rakyat kecil ini. Minimal bisa dicarikan solusi yang terbaik buat rakyat kecil ini. Nah itu yang akan kita lakukan di tanggal 12 Oktober ini.

“Mengenai aspirasi yang selama ini disampaikan, dari tingkat wilayah-wilayah tingkat kabupaten/kota sebetulnya bupati, walikota, gubernur merespon dengan baik bahwa buruh harus diakomodir tentang aspirasinya. Tapi faktanya, setelah kebijakan otonomi daerahnya diputus dan ditarik ke pusat maka itu sangat sulit sekali sampai hari ini,” bebernya.

Bahkan, menurut dia, Menaker saja terakhir menyampaikan ke media, upah tahun 2023 akan menggunakan PP 36. Jelas kalau menggunakan PP 36 maka di tingkat Kabupaten/kota potensi kenaikannya sangat kecil bahkan kaya Karawang tidak akan naik upahnya karena Karawang ini sudah mencapai batas atas.

“Kita akan gunakan 2 rekomendasi untuk upah mendatang, pertama adalah UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak maupun inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sekarang itu inflasi sekitar 4,2%, pertumbuhan ekonomi sekitar 6% sampai akhir tahun. Jadi sekitar 11 % itu yang akan minta tentang kenaikan upah khususnya UMK,” katanya.

“Yang kedua, tentang upah pekerja yang sudah bekerja diatas 1 tahun, itu juga akan kita minta karena dasarnya di Tahun 2022 sudah ada, yang sekarang mengambil SK Gubernur 31 Desember 2021 untuk upah 2022, upah pekerja di atas 1 tahun itu minimal 3,27%, itu akan kita pertahankan dan kita akan minta kepada gubernur, itu tidak dihilangkan,” tandas Suparno, yang juga menjabat sebagai Ketua Exco Partai Buruh Jawa Barat ini. (Ari)

Pos terkait