Jakarta, KPonline–Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 Partai Buruh yang diselenggarakan di Tavia Hotel, Jakarta. Ketua Exco Partai Buruh Probolinggo, Alex Putra Wicaksana menyoroti permasalahan pengupahan yang masih terjadi di Probolinggo. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pabrik di wilayah tersebut yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Selain itu, Alex juga menyoroti pelanggaran terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengupahan, khususnya dalam penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Ia menegaskan bahwa hingga kini UMSK belum diberlakukan di Probolinggo, yang berdampak pada kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang seharusnya mendapatkan upah lebih tinggi.
Salah satu penyebab utama dari permasalahan ini, menurut Alex, adalah belum adanya perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Dewan Pengupahan Probolinggo. Ketidakhadiran FSPMI di dewan tersebut membuat perjuangan untuk menetapkan dan memberlakukan UMSK menjadi sulit.
Oleh karena itu, Alex berharap bahwa setelah pelantikan Bupati Probolinggo periode 2025-2030, pemerintah daerah akan memberikan kursi bagi FSPMI di Dewan Pengupahan Probolinggo. Dengan adanya perwakilan dari serikat pekerja (FSPMI), ia optimistis bahwa UMSK yang layak dan adil bagi pekerja di Probolinggo dapat segera diterapkan.
“Keberadaan FSPMI di Dewan Pengupahan sangat penting agar hak-hak pekerja dapat diperjuangkan dengan lebih efektif. Kami berharap pemerintah daerah yang baru nanti dapat memberikan tempat bagi perwakilan buruh agar kebijakan pengupahan lebih berpihak kepada pekerja,” ujar Alex dalam pernyataannya.
Isu pengupahan ini menjadi perhatian serius bagi para pekerja di Probolinggo, mengingat banyaknya keluhan terkait pelanggaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya dorongan dari Partai Buruh dan FSPMI, diharapkan kebijakan pengupahan di Probolinggo dapat lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan pekerja.