Purwakarta, KPonline–Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM menyatakan kekecewaan mendalam terhadap belum adanya kejelasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di wilayah Purwakarta.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya telah kehilangan kesabaran setelah sekian waktu menunggu keputusan yang tidak kunjung terealisasi. “Kami sudah cukup bersabar, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan terkait UMSK. Ini jelas mengorbankan hak pekerja yang sudah bekerja keras untuk mendukung industri di Purwakarta,” tegas Ketua KC FSPMI Purwakarta.
Sebagai langkah lanjutan, FSPMI Purwakarta akan menggelar aksi besar-besaran. Aksi ini akan difokuskan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pemerintah Daerah Purwakarta pada Kamis (26/12/2024).
Bahkan, mereka mempertimbangkan langkah lebih ekstrem jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. “Jika sampai pada waktunya nanti tidak ada jawaban konkret, kami akan menutup kawasan industri sebagai bentuk protes. Ini bukan ancaman, tetapi langkah yang kami anggap perlu demi memperjuangkan hak pekerja,” tambahnya.
Menurutnya, lambannya proses penetapan UMSK tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga menciptakan ketidakpastian di dunia usaha. Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan memberikan keputusan yang berpihak kepada buruh. Aksi ini direncanakan melibatkan ribuan buruh dari berbagai sektor.
Fuad juga mengimbau seluruh pekerja di Purwakarta untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka. “Ini adalah momentum kita untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh di Purwakarta. Jangan biarkan ketidakadilan terus terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat turun ke jalan pada Senin 23 Desember 2024, dalam aksi serentak di kantor DPRD kabupaten/kota untuk menyuarakan tuntutan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Beberapa daerah yang melakukan aksi antara lain, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, hingga Depok.
Aksi tersebut merupakan respons atas ketidakjelasan penetapan UMSK di 18 kabupaten/kota, yang hanya ditetapkan di dua daerah, yakni Depok dan Subang, oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Dari 18 kabupaten/kota yang telah mengajukan rekomendasi, hanya Depok dan Subang yang disahkan. Namun, nilai UMSK yang ditetapkan tidak sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan. Di Depok misalnya, Dewan Pengupahan merekomendasi 20 KBLI, tetapi hanya disahkan 5 KBLI, dan Ini adalah penghinaan terhadap kaum buruh”