Ketua KC FSPMI Gresik Berangkatkan Peserta Aksi Demontrasi ke Surabaya, Ternyata Ini Tuntutannya

Ketua KC FSPMI Gresik Berangkatkan Peserta Aksi Demontrasi ke Surabaya, Ternyata Ini Tuntutannya

Gresik, KPonline – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Gresik, Fery Andrianto, memberangkatkan peserta aksi demonstrasi yang dipimpin Ketua Divisi Aksi dari Garda Metal Gresik, Sutirto. Massa aksi tersebut bersiap-siap untuk melakukan demonstrasi yang akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Jawa Timur.

Aksi ini dilakukan atas instruksi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI dengan fokus utama pada tiga tuntutan penting: mencabut Omnibus Law, menghapus sistem outsourcing, dan menolak upah murah.

Demonstrasi ini bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. Omnibus Law yang menjadi target utama demonstrasi adalah UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini telah menjadi kontroversi di kalangan pekerja karena dianggap merugikan hak-hak mereka dan mengurangi perlindungan tenaga kerja.

Serikat pekerja menganggapnya sebagai langkah yang tidak adil dalam mengatur ketenagakerjaan, sehingga mereka menuntut pencabutan undang-undang ini untuk mengembalikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Diharapkan dengan adanya aksi demonstrasi bersamaan dengan sidang di Mahkamah Konstitusi, suara mereka dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para hakim yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain Omnibus Law, mereka juga menolak sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja dengan tidak menjamin stabilitas kerja dan jaminan sosial yang memadai. Tuntutan untuk menghapus outsourcing merupakan upaya untuk melindungi pekerja dari ketidakpastian kerja dan ketidakadilan ekonomi yang sering kali timbul akibat praktik outsourcing yang tidak terkontrol.

Upah murah menjadi isu lain yang sangat diperjuangkan dalam demonstrasi ini. Serikat pekerja berpendapat bahwa upah yang tidak layak tidak hanya merugikan mereka secara ekonomi, tetapi juga menghambat kemajuan sosial dan ekonomi bagi keluarga pekerja. Mereka menyerukan agar pemerintah memastikan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan biaya hidup yang terus meningkat.

Aksi demonstrasi ini berlangsung dengan damai dan tertib, sebagai bentuk ekspresi demokratis dalam menyuarakan kepentingan dan perlindungan hak-hak pekerja. Serikat Pekerja FSPMI Kabupaten Gresik berharap bahwa dengan melakukan demonstrasi ini, pemerintah dan masyarakat akan lebih memperhatikan dan mengambil tindakan konkret terhadap tuntutan mereka demi keadilan dan kesejahteraan bersama.

Luthfi – Kontributor Gresik
Foto: Juna