Purwakarta, KPonline-Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) prihal Omnibuslaw Cipta Kerja dan Pilkada 2024 dengan terpilihnya Bupati baru di purwakarta, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) purwakarta bergerak cepat mempersiapkan apapun tentang ketenagakerjaan di purwakarta dengan lakukan rapat rutin (Ratin) di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta. Selasa, (3/12/2024).
Dalam giatnya, perumusan awal draft Perda Ketenagakerjaan dilakukan. “Isi dari rumusan Perda ini merupakan agenda dan arah perjuangan kelas pekerja atau kaum buruh, khususnya FSPMI purwakarta kedepan, ungkap Elvan Septian sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta dari unsur serikat pekerja FSPMI.
Kemudian, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta Fuad BM pun menyampaikan bahwa Perda harus ada sebagai payung hukum bagi pekerja lokal Purwakarta, dan pemerataan kesempatan kerja.
“Jika ada payung hukum yang jelas, investor pun merasa aman untuk melakukan usaha di Purwakarta,” kata Fuad BM.
Menurutnya, dengan perda ketenagakerjaaan yang baru, akan menumbuhkan dan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Purwakarta.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati.
Perda merupakan salah satu kewenangan penting daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya. Perda memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Perda memiliki beberapa tujuan, diantaranya; Memberdayakan masyarakat (dalam hal ini adalah pekerja), Mewujudkan kemandirian daerah dalam hal pekerjanya.
Perda dibuat berdasarkan asas-asas perundang-undangan, seperti; Memihak kepada kepentingan rakyat (Pekerja), Menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pekerja), Berwawasan lingkungan dan budaya.