Bekasi, KPonline – Ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Suparno saat menghadiri acara pendidikan Tata Cara Musnik PUK FSPMI Musashi di Hotel Ayola, Lippo Cikarang, Bekasi pada Sabtu (29/2/2020), memberikan sosialisasi mengenai dampak buruk Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi masalah serius khususnya bagi kalangan Serikat Buruh, karena adanya RUU ini mengancam kesejahteraan buruh di masa mendatang.
Suparno memaparkan, RUU Omnibus Law ini berisi perubahan 79 undang – undang dan 1028 pasal. Dalam menyusun draf RUU, pemerintah membentuk satgas Omnibus Law yang tidak semua steakholder masuk dalam satgas termasuk Serikat Buruh, padahal buruh terkena dampak langsung.
Secara garis besar, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris KC FSPMI Bekasi ini menjelaskan pasal – pasal mana saja yang menjadi masalah dalam Draf RUU Omnibus Law.
Ada beberapa poin dalam RUU yang menjadi perhatian khusus Serikat Pekerja seperti hilangnya UMK dan UMSK, outsourcing diberlakukan di semua jenis pekerjaan, TKA unskill yang bebas masuk, dan flexible time (waktu kerja) yang panjang.
Suparno menjelaskan, dalam menolak Omnibus Law ini dibutuhkan perjuangan dari buruh secara masif. Tidak bisa hanya melalui sosialisasi saja.
Di tingkat nasional, kemarin Jumat (28/2), KSPI telah menggelar jumpa pers tentang pembentukan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) untuk menghadang RUU Omnibus Law.
Di tingkat daerah, hari Selasa (3/3/2020) mendatang, FSPMI Bekasi akan mengadakan aksi besar menuntut segera diputuskannya UMSK dan menolak RUU Omnibus Law.
Selain itu, untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, FSPMI membentuk relawan-relawan di Dapil masing-masing. Relawan ini adalah para relawan yang dulu bergerak dalam buruh go politik. Mereka bertugas terjun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan dampak buruk RUU Omnibus Law ini.
Suparno menyebutkan, menjadi aktivis buruh tidak boleh setengah-setengah dalam berjuang, apalagi seperti bandul jam, yang hanya bolak – balik perusahaan dan rumah saja. Jangan sampai nanti menyesal di kemudian hari. (Ed)