Surabaya, KPonline – Selasa (24/1/2017), FSPMI Surabaya melakukan pengawalan sidang perdana atas kasus yang menimpa tiga aktivis buruh diantaranya Ketua PC SPL FSPMI Surabaya Moh Ismail (42), Ketua PUK SPL FSPMI PT.SMS Rendy Febri Renata (23), serta Bendahara PUK SPL FSPMI PT. SMS Arista Wahyu Widjayanto (29). Ketiganya di ajukan di persidangan ini atas adanya aksi mogok kerja dan unjuk rasa di depan PT SPINDO di Warugunung Surabaya pada akhir Juni 2016 yang lalu.
Kasus ini berawal saat pekerja PT Surya Menanggal Semesta (PT SMS) yang bekerja di PT. SPINDO TBK UNIT 3 Surabaya menutut haknya untuk menjadi karyawan tetap PT SPINDO atas dasar LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga kerja Surabaya. Pihak perusahaan tidak menjalankan LHP tersebut dengan alasan tidak ada dasar hukumya. PUK sudah mengajukan Bipartit 3 kali tapi tidak kesepakatan diantara keduanya dan akhirnya 120 pekerja PT SMS yang tergabung dalam SPL FSPMI Surabaya melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja.
Karena dianggap sebagai mogok kerja yang tidak sah,maka pihak perusahaan dibantu dengan kepolisian menjemput paksa Ketua PC SPL FSPMI dan kedua Pengurus PUK PT SMS. Selain itu tenda mogok pun dibongkar paksa oleh aparat kepolisian .ketiganya sempat ditahan di Polrestabes Surabaya yang akhirnya menjadi tahanan kota.
Sidang kali ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Puluhan buruh anggota FSPMI sengaja hadir di PN Surabaya untuk menunjukkan dukungan kepada ketiganya.sejak pagi ruang tunggu sidang penuh sesak dengan datangnya buruh FSPMI tersebut.
Dengan didampingi oleh LBH Surabaya Hosnan serta Tim LBH FSPMI Jatim Agus Supriyanto, ketiga aktivis buruh tersebut memasuki Ruang Sidang. Dalam sidang tersebut dibacakan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Ali Prakoso membacakan dakwaan kepada Moh Ismail adalah Tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan penghasutan/provokasi (pasal 160 KUHP).
Pembacaan dakwaan yang kedua oleh JPU Damang Anubowo.SE SH MA untuk Rendy Febri Renata dan Arista Wahyu Widjayanto dengan yaitu dengan tuduhan sama yakni perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU pada saat unjuk rasa dan Mogok kerja yang dilakukan saat itu ,status Rendy dan Arista dan yang lain bukanlah karyawan PT SPINDO tapi karyawan dari PT Surya Menanggal Semesta (PT SMS) yang merupakan perusahaan penyuplai tenaga kerja untuk PT SPINDO, jadi seharusnya unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan di PT SMS akibat aksi yang mereka lakukan, PT SPINDO merasa dirugikan sebesar 40 M.
Setelah sidang usai, Hosnan menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun oleh JPU tidak memenuhi syarat materiil sebagai Surat Dakwaan. Salah satunya, dalam surat dakwaan tersebut tidak diuraikan secara lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Selain itu, uraian surat dakwaan tersebut lebih tepat sebagai uraian perselisihan hubungan industrial. Dirinya juga menambahkan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai upaya untuk membungkam gerakan buruh atau yang dikenal dengan istilah SLAPP (Strategic lawsuit agains public partisipation). Instrumen hukum dijadikan alat untuk membungkam gerakan buruh dan untuk lebih detailnya nanti akan kami uraikan dalam eksepsi pada 7 Februari mendatang.
Penulis: Subechan