Ketua PUK PT KMK Plastics Indonesia : PHK Sepihak Tidak Sesuai Ketentuan

Ketua PUK PT KMK Plastics Indonesia : PHK Sepihak Tidak Sesuai Ketentuan

Bekasi, KPonline – PHK sepihak terhadap pengurus Serikat Pekerja PT KMK Plastics Indonesia membuat buruh Bekasi yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) geram.

Sesuai yang telah diintruksikan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Kabupaten Bekasi akhirnya PT KMK Plastics Indonesia digeruduk oleh buruh Bekasi pada Rabu (12/02/2020).

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa ini dipicu karena 19 karyawan PT KMK Plastics Indonesia ini telah di PHK sepihak oleh pihak perusahaan, diantaranya 12 pengurus PUK, dan 7 koordinator lapangan (Korlap).

M. Soleh selaku Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Bekasi mengungkapkan bahwa aksi yang digelar di depan PT KMK Plastics Indonesia adalah aksi solidaritas dari setiap perwakilan PUK yang ada di beberapa kawasan industri di Bekasi.

“Jangan takut, aksi hari ini legal, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tidak akan mengganggu perusahaan dalam memproduksi produknya. Yang di dalam perusahaan pun tetap masih bisa melakukan pekerjaannya,” ungkap M. Soleh di atas mobil komando.

Di kesempatan yang sama, Rohaedi selaku Ketua PUK SPEE FSPMI PT KMK Plastics Indonesia menjelaskan kalau kasus di PT KMK Plastics Indonesia sudah mulai terjadi dari tahun 2018. Dimana PUK melakukan mogok kerja karena tidak tercapainya kesepakatan kedua belah pihak terkait bonus untuk seluruh karyawan PT KMK plastics Indonesia.

“Dari tahun 2018, mogok kerja yang dilakukan cuma menuntut bonus, namun tidak ada kesepakatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut menurutnya, pasca kejadian itu hubungan harmonisasi dengan perusahaan makin memburuk, hingga berujung pada 6 bulan terakhir 19 orang karyawan yang terdiri dari pengurus PUK, korlap, dan beberapa anggota sudah tidak mendapatkan upahnya. Bahkan fasilitas BPJSnya juga dinonaktifkan oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan ini lucu, pihak managemen mengirim surat PHK, dan surat pengalaman kerja ke rumah karyawan yang di PHK tanpa ada tatap muka,” tambah Rohaedi dalam keterangannya.

Berbagai upaya mediasi, menurut Rohaedi sudah dilakukan, bahkan upaya negosiasi dengan Presiden Direktur PT. KMK Plastics sudah 3 kali dilakukan, akan tetapi belum menemukan titik kesepakatan. (Jhole)