Bandung, KPonline – Perwakilan buruh atau pekerja Kota Cimahi kecewa dengan rekomedasi UMK Cimahi yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, M.M, pada saat ia sampaikan terkait rekomendasi UMK Cimahi pada Hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, saat aksi unjuk rasa dilakukan.
Mereka merasa hal yang disampaikan tidak sesuai dengan apa yang disodorkan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan.
Rekomendasi UMK Cimahi yang disampaikan oleh Wali Kota berbeda, dari 10 persen sesuai nomor surat 561/5214/disnaker, berubah menjadi 7, 37 persen dengan nomor surat 561/5213/disnaker. Artinya sebelum rekomendasi yang 10 persen di umumkan, angka 7,37 % sudah masuk terlebih dahulu ke Provinsi.
Maka sudah barang tentu rekomendasi sesuai angka 7,37 % tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Walikota dihadapan peserta aksi.
Tentu saja buruh Kota Cimahi merasa dibohongi. Dan, para Pimpinan Serikat Pekerja Kota Cimahi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Cimahi berserta perwakilannya mendatangi Kantor Disnaker Kota Cimahi untuk membatalkan rekomendasi dengan angka 7,37 tersebut.
Pada Hari Jum’at (2/12/2022) setelah didatangi oleh para buruh yang sudah berkumpul sedari pagi akhirnya pada pukul 11.00 Wib, surat pencabutan rekomendasi 7, 37 persen itu pun keluar.
Surat tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi Febi Perdana Kusumah yang berlangsungĀ di depan kantor disnaker Kota Cimahi Jalan R.H. Demang Harjakusumah, Komplek Perkantoran Pemda, Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Para buruh berterimakasih atas pembatalan tersebut dan untuk memastikan surat pembatalannya, para buruh mengawal sampai dengan disampaikannya fisik surat tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.
Yana Heryana selaku perwakilan dari FSPMI membacakan langsung surat pencabutan tersebut dihadapan para buruh. Setelah itu para buruh berangkat ke pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk mengawal sekaligus mengikuti aksi pengawalan rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat. (Zenk)