Kilas Balik Kasus Yoheri Afandi Manunurung Mantan Danton SatPam PTPN III Sisumut

Kilas Balik Kasus Yoheri Afandi Manunurung Mantan Danton SatPam PTPN III Sisumut

Rantauprapat, KPonline – Perkara Yoheri Afandi Manurung Mantan Danton SatPam PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sudah selesai.

Wartawan Koran Perdjoeangan Online bersama Jonni Silitonga, SH., MH Wakil Sekjend DPP PERADI Pergerakan yang bertindak sebagai kuasa hukumnya mencoba mengulas kembali proses perkaranya hanya sebatas sumbangsih pemikiran untuk para pekerja Jumat (29/01) di Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

Mutasi pekerja adalah hak prerogatifnya pengusaha tetapi pelaksanaannya wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Tentang Ketenagakerjaan, pengusa tidak dapat melakukannya secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari pekerja dan harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, adil dan setara tanpa diskriminasi.

Namun disebagian perusahaan mutasi dijadikan salah satu alat untuk mengintimidasi pekerja.

Mutasi Yoheri Afandi Manurung ke perusahaan Kerjasama Operasional (KSO) PTPN I dan PTPN III Kebun Julok Rayeuk Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dapat diduga sebuah bentuk intimidasi dan diskriminasi kepada pekerja, dan mutasi pekerja ke perusahaan yang berbeda badan hukum tidak dibenarkan secara hukum.

Antara PTPN-I dengan PTPN-III berbeda badan hukum meskipun masih dalam satu group holding PTPN-III, sehingga mutasi Yoheri Afandi Manurung ke KSO PTPN-I dan PTPN- III tidak beralasan dan cacat hukum, dan lebih tepatnya mutasinya identik dengan punhismen.

Mutasi Yoheri Afandi Manurung merupakan contoh buruk yang wajib disikapi oleh semua pekerja di PTPN III guna mencegah berulangnya kejadiah yang sama kepada pekerja yang lain.

Saya sepakat dengan pernyataan Bina Ginting Ketua Masyarakat Pemerhati Buruh Perkebunan (MPBP) Kabupaten Labuhanbatu Raya, yang dimuat pada Media ini Edisi 21 Januari 2021.

“Tindakan Direksi PTPN III yang memutasikan mantan Danton tersebut dari Kebun Sisumut ke Kebun Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur, sudah sangat berlebihan dan terkesan sewenang-wenang bila ditinjau dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh mantan DanTon tersebut.

“Hanya karena masalah sepele selisih uang perjalanan dinas sebesar Rp 162 Ribu, dan itupun sudah dikembalikan, apa wajar dimutasi ke kebun KSO yang nyata beda badan hukumnya dengan PTPN III”

Tetapi kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan Direktur Pelaksana PTPN III, sebab untuk memutasikan Yoheri Afandi Manurung ke Aceh tidak bisa begitu saja terjadi, pasti ada yang menginisiasi dan mengusulkannya, bisa Manager Kebun Sisumut dan bisa juga General Manager (GM) Distrik Labuhanbatu-III (DLAB3), disinilah sebenarnya akar permasalahannya sebab kalau langsung Direktur Pelaksana yang melakukannya itu hal yang sangat mustahil karena bukan kapasitasnya, Saya berpraduga Direktur Pelaksana ini dijebak oleh mereka untuk masuk dalam pusaran kesalahan” ujar Jonni Silitonga.

Jonni Silitonga melanjutkan.
“Sekarang mari kita lihat dampaknya, Secara psikologi seseorang yang memiliki akal yang sehat dan pikiran yang waras pasti akan melakukan perlawanan ketika dirinya diperlakukan sewenang-wenang dan apa yang dilakukan oleh Yoheri Afandi Manurung dengan mengadukan perusahaan kepenegak hukum atas perbuatan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dugaan penipuan dan/atau penggelapan upah lemburnya, merupakan bentuk perlawanan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kepadanya dan hal ini lumrah serta wajar dan siapapun pasti akan melakukan hal yang sama.

Akibat dari pengaduan Yoheri Afandi Manurung kepada aparat penegak hukum, akhirnya publik mengetahui bagaimana perlakuan perusahaan yang sebenarnya kepada pekerjanya utamanya kepada anggota SatPam.

Kasus memang sudah diselesaikan melalui perdamaian pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dan kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 100 Juta sepakat dibayar Rp 60 Juta, pada hari Kamis Tgl 28 Januari 2021 sudah dibayar oleh PTPN III Sisumut di Kantor Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan, Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV.

Tetapi pada prinsipnya perdamaian tersebut bukan saja sebagai bentuk perkara sudah selesai, akan tetapi juga merupakan bukti di PTPN III Kebun Sisumut benar terjadi kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan penipuan dan/atau penggelapan upah lembur kepada seluruh anggota Satpam, Ujarnya.

Masih menurutnya.”Perdamaian antara Yoheri Afandi Manurung dengan PTPN III Sisumut juga sebagai bukti adanya dugaan ketidak sesuaian kepada Prinsip dan Kreteria Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO), yakni, Prinsip.1.Komitmen terhdap Transparansi, Prinsip.2.Memenuhi Hukum dan Peraturan yang berlaku, Prinsip.6.Tanggung jawab kepada pekerja, individu-individu dan komunitas dari kebun dan pabrik.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa proses audit sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi PT TUV Rheinland Indonesia diduga sarat dengan rekayasa, dan dapat dimungkinkan hal ini terjadi di seluruh unit kerja PTPN III, sehingga masalah ini tidak terlepas dari tanggung jawab PT TUV Rheinland Indonesia”Bebernya.

“Tentang transparansi, dapat kita pastikan sampai dengan hari ini seluruh anggota Satpam PTPN III Sisumut, tidak mengetahui tentang rasio kebutuhan tenaga kerja per hektar dan per-shiftnya, juga sangat dimungkinkan masih banyak yang tidak memiliki sertifikat SatPam dan tidak mengikuti pendidikan Dasar (Gada Pratama ) maupun Penyelia (Gada Madya) dan Manajemen Security (Gada Utama),Ujarnya.

Terkait dengan mutasi Yoheri Afandi Manurung ini, perusahaan pun harus mengeluarkan biaya, yang meliputi biaya pindah, biaya ganti kerugian, biaya perjalanan dinas dan biaya lain-lainnya, yang kesemuanya kemudian menjadi beban produksi, dan semuanya diakibatkan dugaan salah mengambil kebijakan, atau dapat dikatakan biaya sia-sia, dan hal ini tidak akan terjadi kalau saja semua kebijakan diputuskan dengan mempertimbangkan hati nurani kemanusiaan, “Karena nila setitik rusak susu sebelanga”

Dari Kasus Yoheri Afandi Manurung ini, mari kita sama-sama mengambil hikmahnya, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan sia-sia” Tutup Jonni Silitonga mengakhiri ulasannya (Anto Bangun)

Pos terkait