Kilas Jaminan Sosial Menurut Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Di Jambore Pekerja Muda FSPMI 2023

Kilas Jaminan Sosial Menurut Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Di Jambore Pekerja Muda FSPMI 2023

Bogor, KPonline – Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No. 102 tahun 1952.

Oleh sebab itu, untuk memberikan pemahaman yang lebih jauh lagi prihal jaminan sosial kepada para anggotanya. Maka dari itu, jaminan sosial pun masuk ke dalam materi Jambore Pekerja Muda FSPMI 2023 yang diselenggarakan di Villa Semak Daun, Bogor. Rabu, (20/9/2023).

Bacaan Lainnya

Suparno sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat pun ditunjuk sebagai tutor terkait hal tersebut.

Dalam giatnya, disesi pertama, Suparno mengatakan bahwa Jaminan Sosial itu bukan hanya jaminan kesehatan tetapi jaminan hari tua pun hadir didalamnya. Namun, apa jadinya bila jaminan hari tua mengacu pada ‘Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Sejak hadir Omnibuslaw Cipta Kerja, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi dipersulit,” sambungnya.

Sedangkan terkait jaminan sosial kesehatan atau lebih dikenal dengan sebutan BPJS Kesehatan, Suparno pun mengatakan di depan peserta Jambore Pekerja Muda FSPMI 2023 bahwa beliau tidak setuju bila perubahan status kepesertaan dari mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI) bila yang memiliki tunggakan, harus dibayarkan dahulu tunggakannya.

“Sudah tau hadirnya tunggakan itu karena peserta tidak mampu membayar. Lah ini harus dibayarkan dahulu tunggakannya. Kesannya berarti rakyat berhutang kepada pemerintah. Sedangkan hadirnya jaminan sosial kesehatan itu tujuannya awalnya adalah menjamin masyarakat (Rakyat Indonesia) untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang dijamin oleh negara sesuai amanah Undang – undang Dasar 1945,” tegasnya.

Kesehatan itu sendiri dijamin oleh UUD 45 Pasal 28 H, ayat 1 yang berbunyi; “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya”.

Pos terkait