Sungai Kunyiet ,KPonline – Malang tak dapat tolak, untung tak dapat diraih. Begitulah kiranya pepatah tuah yang kini dialami oleh seorang pekerja di salah satu perusahaan perkebunan swasta PT. MK, yang berlokasi di Desa Sungai lambai Kenagarian Lubuk Gadang Selatan, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat. Realitas miris ini ditemui saat perangkat PP SPPK FSPMI melakukan konsolidasi organisasi ke PUK SPPK FSPMI PT. MK.
Adalah Eko Mardayanto, sang karyawan PT. MK yang dimaksud. Dirinya sudah bekerja di perusahaan perkebunan PT. MK sejak 34 tahun lamanya, pada bagian marketing di perusahaan tersebut. Demikian pengakuannya saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (08/06/2024).
“Saya merasa dilakukan semena-mena dan sewenang-wenang oleh manajemen PT. MK. Pasalnya, saat saya ingin maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 kemarin, saya di-PHK sepihak oleh perusahaan dan perusahaan tidak memberikan dispensasi kepada saya untuk tetap bisa bekerja, walau maju sebagai Caleg”, ungkapnya.
“Ke pimpinan perusahaan, saya minta mengundurkan diri, karena saya maju sebagai Caleg. Juga pernah meminta pensiun dini ke perusahaan namun ditolak. Perusahaan menyuruh saya membuat surat resign, tentulah saya menolaknya. Akibat penolakan itu, saya di-PHK oleh perusahaan, sehari setelah Pemilu 2024”, papar Eko.
Padahal, lanjut Eko, dirinya sudah mengabdikan dirinya bekerja di perusahaan swasta itu selama 34 tahun. “Bukannya menghargai jasa pengabdian saya ke perusahaan dan bisa membantu untuk memenangkan suara saya saat maju sebagai Caleg, malahan perusahaan mem-PHK sepihak diri saya”, timpal Eko.
Walau merasa marah dan kecewa dengan putusan PHK sepihak dari perusahaan, namun Eko tetap sabar menghadapi cobaan tersebut. Ternyata tantangan hidup Eko kian bertambah, dengan belum berhasilnya dirinya lolos sebagai Caleg pemenang pada Pemilu 2024 yang lalu.
“Untuk kasus PPHI PHK sepihak terhadap dirinya, saat ini saya sudah koordinasikan ke pengurus PUK SPPK FSPMI PT. MK, agar bisa diproses sesuai hukum ketengakerjaan yang berlaku. Soal kekalahan saya di Caleg Pemilu 2024 yang lalu, saya menilai sudah begitulah jalan hidup saya”, tutup Eko.
Sementara itu, Ketua PUK SPPK FSPMI PT. MK, Irda Eka Putra membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan tentang kasus PHK sepihak yang dialami oleh Eko Mardayanto. “Saat ini, kami sedang pelajari kasusnya dan lengkapi berkasnya. Setelah itu, kasus PPHI PHK-nya akan kami dorong untuk diproses seseuai ketentuan aturan hukum ketenagkerjaan yang berlaku”, ucapnya.
Senada itu, perangkat Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPPK FSPMI), Roslan Effendi dan Satria Putra menegaskan, pihaknya akan mengawal terus proses hukum ketenagakerjaan, terkait dengan kasus PPHI PHK sepihak yang dialami oleh Eko Mardayanto tersebut. (Heri)
Keterangan gambar :
Perangkat PP SPPK FSPMI, bersama jajaran pengurus PUK SPPK FSPMI PT. MK dan Eko Mardayanto (kaos hitam berlutut) saat konsolidasi organisasi PP SPPK FSPMI ke PUK SPPK FSPMI PT. MK di Solok, Sumbar.
Foto : Heri
Editor : Maulana Syafi’i