Karawang, KPonline – Beberapa waktu yang lalu PUK SPAMK FSPMI PT Kaneta Indonesia dikagetkan dengan pemberitaan disalah satu media online di karawang. Pasalnya dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa rencana pemotongan uang konsolidasi bonus tahun 2024 yang dilakukan oleh PUK SPAMK FSPMI PT Kaneta Indonesia tanpa ada kesepakatan dengan anggota.
Erik sebagai ketua PUK SPAMK FSPMI PT Kaneta Indonesia dalam wawancara bersama media Perdjoeangan Karawang menjelaskan bahwa pemotongan uang konsolidasi bonus merupakan agenda tahunan PUK berdasarkan hasil rapat kerja unit kerja (RAKERNIK).
Ditambahkan lagi oleh Erik bahwa selain sudah diatur dalam AD/ART FSPMI, PO internal PUK juga sudah mengatur hal tersebut dalam BAB IX pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 disitu sudah jelas semuanya.
“Bagaimana tanpa kesepakatan dengan anggota orang penarikan uang konsolidasinya juga pake surat pernyataan yang ditanda tangani oleh anggota kok “, pungkas Erik menambahkan penjelasannya.
Ledi selaku sekretaris PUK sangat menyayangkan kejadian seperti ini, walaupun secara kode etik jurnalis yang menulis berita tersebut merahasiakan identitas atas permintaan narasumbernya, tapi PUK menduga bahwa informasi itu didapat dari internal atau pekerja PT Kaneta itu sendiri.
Ledi menambahkan bahwa modus terjadinya hal seperti ini mungkin ingin menjatuhkan kredibilitas pengurus PUK dan organisasi. Dalam kesempatan lain Trisno selalu bendahara PUK memperlihatkan surat pernyataan yang dalam lampirannya terdapat tandatangan anggota yang dipotong uang konsolidasi tersebut.
Diakhir wawancara PUK menegaskan kembali bahwa isi pemberitaan yang menyatakan pemotongan uang konsolidasi bonus tahun 2024 tanpa kesepakatan dengan anggota itu bohong dan tidak mendasar. (Red.DB)