Karawang, KPonline – Partai Buruh bersama Koalisi Go Karawang dengan Partai PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai PKN melaporkan dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang untuk Pilkada Karawang Tahun 2024. Rabu (5/9/24).
Pelaporan dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang untuk Pilkada Karawang Tahun 2024 yang di lakukan oleh para Pimpinan Partai di Koaliasi Go Karawang ini kepada kementrian dalam negeri Jakarta yang di hadiri oleh Para Pimpinan dari Partai Politik yang berkoalisi. Terlihat hadir Ketua Exco Partai Buruh Karawang Ramli yang di dampingi Sekretaris H. Errie Kosasih SA, S.H. beserta LO Partai Buruh dan Brigade SPSI.
Koalisi Go Karawang mendatangi Kementrian Dalam Negeri di dampingi oleh Exco Pusat Partai Buruh bidang hukum yang mengadukan dugaan tindakan pelanggaran terhadap UU Nomor 10/2016 yangg dilakukan oleh Bupati Kabupaten Karawang dengan melakukan mutasi kepada Kepala Dinas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Karawang.
Dan juga akan mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini dengan Sekda pilihannya, yang mana atas tindakan tersebut terindikasi yang dilakukan oleh Bupati untuk memuluskan jalannya melalui jalur birokrasi yang dibangun mulai dari tingkat kabupaten Sampai dengan kecamatan bahkan kelurahan, karena Bupati Karawang yang menjabat saat ini juga maju sebagai Calon Bupati (Cabup) dalam Pemilukada 2024 ini.
Dalam pengaduan tersebut diterima oleh bagian penerangan dan pengaduan Kementrian Dalam Negeri yang diarahkan untuk audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah, lebih lengkapnya ada di dalam surat pengaduan.
Ramli Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang menyampaikan kepada Crew Koran Perdjoeangan Online bahwa pelaporan dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang untuk Pilkada Karawang Tahun 2024 tidak boleh dilakukan oleh Kepala Daerah atau Bupati yang masih menjabat.
“Koalisi Go Karawang yang di dalamnya ada Lima Partai Politik merasa ada dugaan pelanggaran dengan adanya Mutasi Para Kepala Dinas di Kabupaten Karawang dan tidak boleh dilakukan oleh Kepala Daerah atau Bupati yang masih menjabat.” ujar Ramli Ketua Exco (Executive Comitte) Partai Buruh Kabupaten Karawang.
Dengan adanya pelaporan Go Karawang ke Kementrian Dalam Negeri Go Karawang ini diharapkan Bupati bisa mengembalikan niatnya untuk tidak memutasikan kepala Dinas dan Sekretaris Daerah yang masih menjabat.