Koalisi Rakyat Batam Sampaikan Tuntutan di Kantor Walikota

Koalisi Rakyat Batam Sampaikan Tuntutan di Kantor Walikota

Batam, KPonline – Masih dalam rangkaian aksi Koalisi Rakyat Batam hari ini (8/7/2024), perwakilan para buruh memasuki kantor Walikota Batam dan diterima aspirasinya oleh Sekda Kota Batam, karena Walikota dan wakilnya tidak berada di tempat. Dalam menyampaikan pendapatnya, perwakilan buruh Samdana Ginting dari SBI mengatakan bahwa telah berulang kali mereka melakukan aksi serta penyampaian petisi kepada Walikota Batam, namun tidak pernah ada tindak lanjut mengenai aspirasi tersebut.

Para buruh berangkat dari titik kumpul aksi dalam keadaan hujan, tetapi tidak direspon dengan tindakan nyata. Walaupun hujan, perjuangan tetap kami lakukan, ungkapnya. Setelah sekian lama aksi, tidak pernah ada respon dengan tindakan nyata, dan pada akhirnya tidak ada hasil. Ini sangat disesalkan oleh para buruh.

Tuntutan buruh kali ini yang pertama adalah masalah outsourcing, yang mana setelah UU Cipta Kerja disahkan, malah menjadi sangat dilegalkan di hampir semua perusahaan. Tuntutan yang kedua adalah tentang upah, di mana kami meminta agar UMK tahun depan 2025 dinaikkan. Bahkan tarif dasar listrik akan dinaikkan menjadi 9%. Sementara UMK kita dinaikkan sekitar 0,2 sampai 0,3% saja terasa berat bagi pemerintah. Ini berbanding terbalik dengan kenaikan TDL yang 9% yang langsung disetujui oleh pemerintah.

Belum lagi nanti ada potongan Tapera yang sangat merugikan. Padahal para buruh belum menikmati kenaikan UMK, sementara potongan-potongan tersebut sudah ada di depan mata. Sepertinya mereka lebih mementingkan bertemu dengan rakyat yang jelas bisa memberikan hak suaranya pada acara Pilkada beberapa bulan mendatang. Harapannya, setiap aspirasi yang disampaikan para buruh akan terealisasi secara nyata.

Perwakilan buruh berikutnya adalah Ketua Farkes Reformasi, Supandi. Dalam penyampaian pendapatnya, Supandi mengatakan bahwa di dalam surat petisi tadi ada beberapa tuntutan dari para buruh. Yaitu meminta kepada pemerintah kota Batam agar mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, menindak praktik kerja outsourcing, meminta kepada pemerintah khususnya dewan pengupahan agar menaikkan UMK sebesar 15%, meminta kepada pemerintah kota Batam agar mencegah kenaikan sembako dan kenaikan harga BBM.

Ini empat poin yang sangat penting bagi para buruh. Sebelumnya, kenaikan harga gas LPG 3 kg dan tarif parkir sudah terasa beratnya. Belum lagi Tapera dan pajak penghasilan. Dengan akan naiknya harga TDL, BBM, dan sembako, terasa sangat tidak relevan dengan kenaikan UMK tahun ini.

Sementara itu, perwakilan dari FSPMI, Masrial, mengatakan bahwa aksi kita hari ini merupakan aksi nasional. Di Jakarta, aksi nasional ini sedang mengawal aksi Judicial Review terkait Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi. Jadi hampir semua daerah sedang melakukan aksi dengan tuntutan yang sama.

Omnibus Law ini sudah sangat meresahkan bagi kaum buruh karena sudah banyak terjadi PHK dengan alasan efisiensi. Apakah harus menunggu pemogokan massal di semua perusahaan terkait dengan PHK dengan alasan efisiensi ini? Harapannya kepada pemerintah kota Batam agar melakukan tindakan supaya tidak terjadi PHK ini karena sebagian besar perusahaan merujuk kepada Omnibus Law. Termasuk juga outsourcing yang semakin menjamur.

Apalagi Pilkada sudah di depan mata, jadi para buruh meminta bukti nyata apa yang sudah mereka lakukan terhadap masalah di atas tadi. Mereka pasti juga meminta dukungan dari seluruh elemen buruh di kota Batam ini. Terkait petisi yang sudah kami sampaikan setiap ada aksi agar ditindaklanjuti.

Sementara itu, perwakilan buruh dari unsur DPK, Asrul Rosaldi, mengatakan bahwa kinerja pemerintah yang dibayar dari pajak hasil keringat para buruh itu apa?

Sedangkan kabar dari petisi yang lalu saja tidak ada infonya lagi. Karena setiap aksi buruh, pasti ada hal-hal yang dirugikan menyangkut hak-hak buruh. Intinya, pemerintah kota Batam harus ada tindak lanjut dari semua tuntutan buruh yang tercantum pada isi petisi ini.

Sementara perwakilan dari pemerintah kota Batam, Demi, mengatakan permohonan maafnya atas ketidakhadiran Walikota Batam yang sedang berhalangan untuk datang. Demi mengucapkan terima kasih telah menyampaikan tuntutan para buruh yang tertuang pada isi petisi ini. Saat ini, Pemerintah Kota Batam menerapkan batasan-batasan keputusan.

Ada keputusan yang harus diputuskan melalui pemerintah pusat dan ada juga keputusan yang bisa diputuskan oleh pemerintah setempat. Kecuali ada kebijakan dari pusat yang berdampak besar, maka dari daerah akan melakukan dengan cara lain untuk mengatasi persoalan yang berdampak itu. Terkait dengan Omnibus Law, pemerintah daerah tidak bisa mencabutnya. Kecuali lembaga eksekutif dan legislatif yang bisa melakukannya.

Harus ada undang-undang pengganti atau melalui pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Tetapi kita menghormati aspirasi dari kaum buruh ini. Ini akan menjadi masukan dari daerah ke pusat melalui perwakilan yang sedang bersidang di MK hari ini. Sementara mengenai kenaikan harga TDL hanya kewenangan pemerintah pusat, jadi daerah tidak bisa menolak.

Kekhawatiran akan terjadi imbasnya atas kenaikan ini, maka pemerintah akan melakukan program pasar murah yang sudah berlangsung selama ini serta mengendalikan harga sembako di pasaran. Itu yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota Batam.

Lalu mengoptimalkan tim pengendalian inflasi daerah yang hampir tiap bulan rapat untuk memonitor dalam rangka mengupayakan dukungan dari semua pihak yang berpengaruh terhadap harga pasar di Batam. Jadi yang dijual di pasar murah tersebut adalah harga langsung dari distributornya dan harganya pun lebih rendah di pasaran.

Mengenai outsourcing, pemerintah kota Batam melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelaku usaha yang menyalahi aturan undang-undang yang berlaku. Tetapi sekarang semua itu sudah ada di tangan pemerintah provinsi. Mengenai perizinan para pelaku usaha/investasi pun sekarang harus melalui pusat.

(Ali Gani)