Sidoarjo, KPonline – Sekali lagi buruh dibuat tak berdaya atas siasat pengusaha yang memanfaatkan situasi Pandemi Corona, adapun yang menjadi korban adalah para pekerja di PT Kiki Wijaya Plastik (KWP) yang berada di Jl Sukodono, Desa Keboan Sikep – Gedangan Sidoarjo.
Sejak awal dijalankannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 28 April hingga 12 Mei 2020, para pekerja PT KWP telah diliburkan oleh perusahaan, namun ternyata situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mengeluarkan mesin mesin di dalam pabrik untuk dipindahkan ke luar daerah.
Alhasil sehari sebelum masuk kerja (11 Mei) yang lalu seluruh mesin di satu bagian proses produksi telah keluar semuanya, akibatnya sebanyak 21 orang pekerjanya tidak bisa lagi bekerja.
Kemudian para pekerja dikumpulkan oleh HRD untuk melakukan pembahasan tersebut, ketika itu pihak perusahaan yang di wakili oleh HRD yang bernama Sudjiono memberikan 3 opsi, antara lain :
1. Karyawan ikut pindah ke lokasi pabrik di Gempol Pasuruan.
2. PHK dengan pesangon sesuai aturan.
3. Relokasi ke Madiun.
Pada saat pertemuan tersebut secara lisan seluruh pekerja menyepakati PHK dengan pesangon sesuai dengan aturan, mengingat sudah tidak ada lagi harapan untuk bisa bekerja kembali dan tawaran relokasi dianggap tidak ada kejelasan tentang hak.
Belum menemui titik terang namun pada hari ini Jumat 15 Mei 2020 pihak perusahaan justru kembali memasukkan truk untuk mengangkut mesin lagi, karenanya para pekerja kembali menemui HRD untuk mencari jalan keluar.
Nyatanya pihak HRD justru tidak memberikan jawaban yang baik, malah memutar balikkan fakta bahwa para pekerja tidak memberikan jawaban yang pasti atas opsi yang diberikan.
Hingga pukul 17.12 WIB, para pekerja masih berjaga di gerbang pabrik agar tidak ada mesin yang keluar area perusahaan dengan cara menggelar tikar dan duduk bersama.
Terindikasi bahwa manajemen PT KWP ingin menutup perusahaan dengan sepihak karena sama sekali tidak ada pembicaraan sebelumnya dengan serikat pekerja dalam hal ini PUK SPL FSPMI PT KWP.
Kepada KPO, ketua PUK SPL FSPMI PT KWP menyatakan bahwa “untuk sementara ini kami pekerja PT KWP menuntut upah dan THR yang belum dibayarkan, sedangkan untuk langkah lanjut kita terus koordinasikan bersama perangkat Pimpinan Cabang SPL Kab Sidoarjo”.
Sedangkan ketua PC SPL Kab Sidoarjo, Heri Novianto yang turut berada di lokasi menyatakan bahwa, “dengan adanya buruh diliburkan dan dikeluarkannya mesin-mesin dari area perusahaan, maka di indikasikan bahwa PT Kiki Wijaya Plastik ingin mengakhiri Hubungan Industrial dengan para pekerjanya, terlebih dengan adanya penyampaian secara lisan oleh Sudjiono selaku HRD”.
Selaku PC SPL FSPMI Sidoarjo, beliau ingin mendapatkan kejelasan secara tertulis, agar selanjutnya bisa mendapatkan kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak, namun saat ini perusahaan masih punya tanggungan untuk membayarkan upah dan THR yang harus diberikan segera kepada karyawan.
(Khoirul Anam)