Komis III DPRD Rohul Hearing Kasus Kenakeran PT. SJI

Komis III DPRD Rohul Hearing Kasus Kenakeran PT. SJI

Rokan Hulu,KPonline – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Radianto Sinaga, dari Fraksi PKB didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III, Ali Imron dari Fraksi Nasdem dan Kasi Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohul, Mulyadi, menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pekerja PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy didampingi pengurus KC FSPMI Rohul.

Bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Rohul, pada Selasa (24/01/2023), Tim Advokasi KC FSPMI Rohul, Maulana Syafi’i, Abdul Halim, Supriono dan Ahmat Irfan menyampaikan, dugaan terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan PT. SJI yang beroperasi di Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.

Sayangnya, pada agenda hearing tersebut, pihak perusahaan PT. SJI mangkir. Padahal, menurut informasi dari Staf Komisi III DPRD Rohul, surat undangan untuk agenda hearing sudah diantarkan langsung pihaknya hingga sampai di tangan pihak security perusahaan.

Pengurus KC FSPMI Rohul mendampingi sejumlah pekerja PT. SJI Kota Lama, saat agenda hearing bersama dengan Komisi III DPRD Rohul di Pasir Pangaraian. Foto : Istimewa.

Kepada Komisi III DPRD Rohul, Tim Advokasi KC FSPMI Rohul menyampaikan perihal persoalan 9 orang pekerja PT. SJI yang belum diselesaikan oleh pihak manajemen PT. SJI. Padahal, persoalan tersebut sudah mendapatkan anjuran dari mediator Disnaker Rohul dan sudah pula terbit nota pemeriksaan khusus dari pihak Wasnaker Disnaker Riau.

Pada kesempatan yang sama juga, KC FSPMI Rohul menyampaikan tentang persoalan dua pekerja PT. SJI yang sudah memasuki usia pensiun, namun tidak diberikan hak pensiunnya. Selain itu, pengurus KC FSPMI Rohul menduga kuat, bahwa manajemen PT. SJI diduga melakukan tindakan union busting atau dugaan pemberangusan serikat pekerja PUK SPPK FSPMI PT. SJI yang secara legal formalnya sudah dicatatkan pada kantor Disnaker Rohul.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Radianto Sinaga menyatakan, tidak ada yang berlebihan dari yang disampaikan oleh perwakilan pekerja. Semuanya hanya hak-hak normatif sesuai aturan ketenagakerjaan, yang seharusnya dapat dipenuhi oleh perusahaan.

“Hal ini tentunya menjadi bahan dan catatan penting bagi kami untuk disampaikan kepada pihak perusahaan dan semoga kami bisa mencari solusi penyelesainnya,” ujar Radianto Sinaga.

Senada itu, Ali Imran menegaskan, PT. SJI adalah salah satu perusahaan yang paling bandel di Rohul. “Selama beberapa tahun terakhir kita hearing dengan serikat pekerja, ya perusahaan SJI ini yang bandel dan banyak persoalan yang kita fasilitasi untuk diselesaikan masalah ketenagakerjaan dari PT. SJI ini,” ungkapnya.

“Intinya kami dari DPRD mendukung dan memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan ketenagakerjaan, padahal sudah ada keputusan maupun anjuran yg diterbitkan oleh Pemda Rohul melalui Mediator Disnaker Rohul, bahkan Nota dari Wasnaker Disnaker Riau. Itupun gak juga ditaati oleh PT. SJI,” tegasnya.

Menurut mereka, hal ini harus dikoordinasikan dengan lintas jajaran pemda rohul dan ini yg kedua kasus ketenagakerjaan di PT. SJI yg memang membandel. Kami akan melakukan komunikasi dengan manajemen PT. SJI, cecar mereka.

Mewakili Disnaker Rohul, Mulyadi, kami sudah melakukan upaya-upaya mediasi PPHI, berharap permasalahan ini cepat tuntas diselesaikan.

Kesimpulannya, setelah melihat dan mendengar kronologis permasalahan ketenagakerjaan di SJI, Komisi III DPRD Rohul menyimpulkan, pertama, akan berkoordinasi dengan Disnaker Rohul untuk mengambil tindakan tegas apa yang menjadi wewenang dari Wasnaker Disnaker Riau, dan kedua, Komisi III DPRD Rohul akan memanggil perusahaan dalam waktu dekat agar mengklarifikasi persoalan ini dan mencarikan solusinya. (MS)