Komisi E DPRD SUMUT : Kami Segera Turun ke Perusahaan

Komisi E DPRD SUMUT : Kami Segera Turun ke Perusahaan

Medan, KPonline – “Banyaknya perusahaan yang bandel tidak tunduk kepada semua regulasi di tentang ketenaga kerjaan diprovinsi Sumatera Utara ini bukanlah rahasia umum, membayar upah dibawah upah minimum, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dikarenakan pekerja menjadi pengurus Serikat Pekerja,” sebut Toni Rickson Silalahi, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara Selasa (08/12) di Medan.

“Demikian juga halnya dengan proses hukum perkara tindak pidana yang berada di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan di Kepolisian ada yang sudah mencapai waktu lebih dari dua tahun tidak juga tuntas, apa dimana kendalanya sampai dengan hari ini kami tidak tahu, padahal perkara sudah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasl 183 dan184 KUHAP,” Toni Rickson melanjutkan.

Toni Rickson menambahkan, “Kami sangat bermohon kiranya anggota DPRD Sumatera Utara Komisi,B dapat menindak lanjuti semua permasalahan ketenagakerjaan di Sumatera Utara dan merekomendasikaan agar pihak -pihak yang bekompeten menindak dengan tegas semua perusahaan yang bandel, dan meminta dilakukan RDP lanjuta dengan menghadirkan pihak Kepolisian”Tambah Tony Rickson Silalahi.”

dr Meriahta Bru Sitepu dari Fraksi PDIP sebagai pimpinan rapat, memberikan tanggapan.

” Kami memang sudah banyak mendapatkan laporan tentang kondisi Pekerja di beberapa perusahaan yang ada di provinsi Sumatera Utara, terutama tentang penegakan hukum yang belum maksimal dan hal ini tentu berkaitan erat dengan kinerja Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Utara, kami akan beri kesempatan kepada Kepala Dinas (Kadis) Tenagakerja Provinsi Sumatera untuk segera menuntaskan semua perkara tentang ketenaga kerjaan dalam waktu yang tidak begitu lama, apa bila hal ini tidak juga tuntas,maka kami yang akan turun langsung keperusahaan seperti yang kami lakukan pada satu perusahaan yang ada di Kotamadya Tanjung Balai, ” Jelas Meriahta Bru Sitepu.

” Kawan-kawan Buruh tidak perlu ragu, kami komitmen selalu bersama kawan-kawan didalam mememperjuangkan hak-hak normatifnya Pekerja” Tegas Meriahta Bru Sitepu.

Sementara itu H.Baharuddin Siagian,SH.M.Si Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera yang baru menjabat kurang lebih selama tiga minggu, memberi tanggapan.

” Segera mengevaluasi kinerja seluruh bagian, dan menuntaskan semua permasalahan ketenagakerjaan kalau memang PIC (Person in Charge) berada pada UPT pengawas ketenagakerjaan.

Sedangkan dalam kasus yang berhubungan kepada Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kawan- kawan Buruh sebaiknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten/ Kota “paparnya.

“Penuntasan masalah ketenagakerjaan ini adalah suatu keharusan dan hal ini demi terciptanya ketenangan berusaha diperusahaan.

Dan apa yang dituntut oleh kawan-kawan adalah yang wajar, dan semua yang dituntut klasifikasinya masih sebatas yang minimum belum pernah maksimal.

“Antara pekerja dan perusahaan itu hubungannya simbiosis mutualisma, sehingga bila keduabelah pihak, pekerja dan pengusaha bisa saling memahami, maka kondisi pasti kondusif tidak ada terjadi aksi industrial,” Jelas Kadisnaker Sumatera Utara ini. (Anto Bangun)