Padanglawas,KPonline – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Kadisnaker Palas), Ratna Dewi Harahap, berkomitmen akan meningkatan kualitas pelayanan publik, padan kantor instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan di daerah kabupaten itu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kadisnaker Palas, saat bertemu dengan pengurus serikat pekerja FSPMI Palas di kantor Disnaker Palas di Sigala-gala, Sibuhuan, pada Rabu (24/11/2021), didampingi oleh Plt. Kabid Hubind, Sulistyowati dan Plt. Kabid Pelatihan Kerja, Muhammad Idrisman Mandefa.
“Kami akui, kami masih baru di bidang ketenagakerjaan ini. Dengan senang hati, kami menerima setiap saran yang bersifat membangun untuk perbaikan peningkatan pelayanan di kantor kami ini,” sebut Ratna Dewi.
Diakuinya, dengan kondisi jumlah personil PNS yang masih minim, namun pihaknya tetap optimis dapat melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat Palas, dengan tetap menjaga kemitraan dengan stakeholder yang selama ini sudah terbangun, termasuk dengan serikat pekerja FSPMI Palas.
Disinggung soal masih belum adanya kelembagaan kerjasama (LKS) Tripartit dan pegawai Mediator, Ratna berjanji akan melihat dan mengevaluasi SDM yang tersedia di kantornya itu, untuk bisa didudukan di LKS Tripartit dan pegawai Mediator.
Sementara itu, pengurus serikat pekerja FSPMI Padang Lawas menyatakan, pihaknya optimis dengan komitmen Kadisnaker Palas dalam meningkatkan pelayanan publik, dengan prinsip tetap menjaga hubungan baik dengan mitra kerja Disnaker Palas, yakni serikat pekerja dan pengusaha yang taat atursn hukum ketenagakerjaan.
“Selain itu, PR besar yang harus segera direalisasikan dan diwujudkan oleh Kadisnaker Palas saat ini adalah segera membentuk LKS Tripartit dan menghunjuk pegawai mediator di kantor Disnaker Palas,” ucapnya.
“Pasalnya, sudah selama empat tahun, sejak diresmikannya kantor Disnaker Palas pada tahun 2017 silam, sampai tahun ini Disnaker Palas belum memiliki mediator. Padahal kasus-kasus ketenagakerjaan ataupun PPHI cukup banyak terjadi di daerah Palas ini, yang akhirnya harus dilimpahkan ke Disnaker Sumut di Medan,” ungkap.
Dengan tidak adanya mediator di daerah Palas, lanjutnya, hal ini tentunya sangat memberatkan bagi pekerja/buruh yang ingin mendapatkan pelayanan publik dari Disnaker Palas terkait pelaksanaan prosedur dan tahapan PPHI. (MS)
Keterangan gambar :
Kadisnaker Palas, Ratna Dewi Harahap, SH. Foto : Istimewa.