Surabaya, KPonline – Lama tidak terdengar, kasus pembongkaran bangunan sejarah/cagar budaya Rumah Radio bung Tomo di Jl. Mawar no. 10, Surabaya, yang hingga kini belum juga diketahui siapa orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, kembali diangkat oleh Komunitas Bambu Runcing Surabaya(KBRS).
KBRS yang juga termasuk salah satu anggota aliansi Gerakan Rakyat Bersatu (GRB), membawa kasus ini ke ranah pengadilan, dengan menggugat Walikota Surabaya saat ini, Tri Risma Maharini selaku pihak pemerintah kota yang saat itu telah memberikan izin untuk menyetujui bahwa bangunan cagar budaya tersebut boleh di miliki oleh pihak swasta, dan juga menggugat PT. Jayanata selaku pihak eksekutor yang telah meratakan bangunan cagar budaya yang dulu pernah menjadi saksi sejarah Bung Tomo membakar semangat arek arek Suroboyo lewat radio untuk melawan penjajahan yang terjadi di kota pahlawan pada saat itu.
Hari kamis kemarin,(19 Oktober 2017) bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, gelar sidang terbuka pertama kasus pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut digelar dan dihadiri pula oleh sejumlah pemerhati bangunan sejarah, namun sayang hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut terpaksa menunda untuk melanjutkan persidangan pada hari itu, dikarenakan pihak tergugat yakni walikota Surabaya saat ini Tri Risma dan tergugat kedua PT. Jayanata, tidak menghadiri jadwal agenda persidangan pertama tersebut.
Raut wajah kecewa nampak pada mereka yang hadir pada sidang pertama saat itu, hingga membuat salah satu pengunjung sidang melakukan sedikit orasi dalam ruang sidang untuk menyampaikan agar majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya bagi siapapun oknum yang telah melakukan pembongkaran bangunan sejarah di Surabaya
Dan sidang pertamapun ditutup oleh hakim dan agenda sidang berikutnya akan di gelar kembali pada hari Kamis, tgl 26 Oktober 2017 mendatang di tempat yang sama.
(Penulis : Bobby)