Karawang, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang hari ini menggelar workshop yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Workshop ini bertempat di Hotel Grand Karawang Indah di Karawang dan dihadiri oleh seratus lima belas peserta dari berbagai Sektor Industri dalam naungan FSPMI Kabupaten Karawang
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para pekerja/buruh mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut, khususnya terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku dengan catatan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Karawang, Asmat Serum, S.H.,M.H, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya workshop ini untuk memastikan anggota FSPMI memahami dampak putusan tersebut.
“Putusan MK ini memiliki konsekuensi besar bagi buruh. Sebagai serikat pekerja, kita wajib memahami posisi kita agar bisa memperjuangkan hak-hak yang mungkin terdampak,” ujarnya.
Workshop ini menghadirkan beberapa narasumber, Arif Wicaksono,S.H.,M.H selaku anggota LKS Tripartite Kabupaten Karawang dan Aang Ruhaedin,S.E.,S.H.,M.H. anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.
Materi yang dibahas meliputi penjelasan detail isi putusan MK, dampaknya terhadap hubungan industrial, dan langkah strategis yang dapat diambil serikat pekerja untuk mengantisipasi perubahan regulasi.
Salah satu peserta, Tommy, mengaku bahwa workshop ini sangat membantu. “Kami jadi tahu bagaimana strategi serikat menghadapi perubahan kebijakan yang sering kali merugikan buruh,” katanya.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan para pekerja di Kabupaten Karawang dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum dan regulasi yang terus berkembang. Konsulat Cabang FSPMI Karawang juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah dinamika ketenagakerjaan saat ini.
_HKN_