Bekasi, KPonline – Sempat simpang siur rencana penghapusan daya listrik 450VA walaupun sempat beredar informasi tidak ada penghapusan atau pengalihan pelanggan daya 450VA. Namun kini beredar info konversi kompor listrik dari program pemerintah mengurangi subsidi gas elpiji 3 kg.
Padahal kompor listrik atau kompor induksi yang beredar di pasaran berkapasitas daya minimal 1000 Watt. Sehingga mustahil kalau masyarakat dipaksa memakai kompor listrik tanpa harus tambah daya atau dengan kata lain otomatis harus tambah daya listrik.
Jika pelanggan dengan daya terkecil 450VA untuk bisa memasak dengan 1 kompor listrik saja berdaya 1000 Watt maka minimal harus naik daya ke 2200 VA. Ini dikarenakan kalau daya 1300 masih tetap tidak cukup atau kurang.
Kemudian tentu saja harga listrik/kWh jika mengikuti tarif daya yang ada maka di sini lah terjebaknya masyarakat. Tarif listrik daya 450VA yang hanya Rp. 415/kWh akan otomatis naik jadi Rp. 1444/kWh jika menggunakan daya listrik 2200 VA.
Sebagai contoh jika rata-rata pemakaian listrik daya 450 VA senilai Rp. 50.000/bulan atau sebesar 120 kWh. Dihitung dengan harga daya listrik 2200 VA maka Rp. 1444 x 120 kWh = Rp. 173.280. Berarti pelanggan daya listrik 450 VA sudah harus menambah pengeluarannya menjadi Rp. 173.280/bulan belum termasuk penggunaan kompor listrik.
Sekarang kita ambil contoh pemakai kompor listrik dengan kapasitas 1000 Watt atau 1 kw jika rata-rata memasak membutuhkan waktu 3 jam/hari. 1kW x 3 jam x 30 hari x Rp. 1444 = Rp. 129.960. Berarti masyarakat harus mengeluarkan Rp. 129.960 setiap bulan hanya untuk kebutuhan memasak saja. Dengan demikian total pengeluaran adalah Rp. 173.280 + 129.960 = Rp. 303.240.
Karena pemakaian gas 3 kg juga dipakai oleh masyarakat pengguna daya listrik non subsidi maka kebijakan ini juga akan berdampak pada pelanggan daya listrik yang lebih besar. Sebagai contoh pelanggan dengan daya listrik 1300 VA untuk memakai kompor listrik 1000 Watt berarti otomatis harus dinaikkan dayanya menjadi 3500 VA karena masih kurang jika dengan daya 2200 VA.
Pada daya 3500 VA ini jebakannya akan dirasakan. Sebagaimana sudah diketahui bahwa saat ini untuk daya 3500 VA ke atas harga listriknya adalah Rp. 1.699,53/kWh sejak 1 juli 2022 dari yang awalnya Rp. 1444,7/kWh.
Misalkan rata-rata pemakaian listrik daya 1300 VA senilai Rp. 600.000/bulan atau sebesar 415 kWh. Dihitung dengan harga daya listrik 3500 VA maka Rp. 1699 x 415 kWh = Rp. 705.085. Berarti pelanggan daya listrik 3500 VA belum memakai kompor listriknya sudah harus menambah pengeluarannya menjadi Rp. 705.085/bulan.
Sedangkan jika memakai 1 kompor listrik dengan kapasitas 1000 Watt atau 1 kw jika rata-rata memasak membutuhkan waktu 3 jam/hari. 1kW x 3 jam x 30 hari x Rp. 1.699 = Rp. 152.910. Berarti untuk kebutuhan memasak saja pelanggan ini harus mengeluarkan Rp. 152.910/bulan. Dengan demikian total pengeluarannya adalah Rp. 705.085 + Rp. 152.910 = Rp. 875.995 setiap bulannya.
Penghitungan di atas dihitung berdasarkan pembulatan angka satuan ke bawah karena tidak disertakan nilai desimal di belakang tanda koma. Selain itu juga belum dihitung dengan nilai pajak penerangan yang berbeda-beda di tiap daerah kota/provinsi.
Ini belum lagi diperhitungkan dampak buruk dari sisi teknisnya. Sebagai contoh jika terjadinya pemadaman atau listrik padam yang berjam-jam karena gangguan, masyarakat tidak dapat memasak sampai listrik menyala kembali. Sementara itu, pemerintah juga berencana akan mengurangi peredaran gas elpiji 3 kg.
Penulis: Deddy Chandra