Bekasi, KPonline – Menyikapi surat dengan kop surat PLN Pusat dengan nomor 0459/ KLH.00.01/DIVK3L/2018 yang terindikasi muncul akibat banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja outsourcing di PLN, bagaimana sesungguhnya komitmen tersebut?
Dalam surat tersebut diatas terdapat isi pada point pertama berbunyi : 1. Komitmen Direksi PT. PLN (Persero) tentang Keselamatan Kerja adalah “Tidak ada yang lebih penting dari Jiiwa Manusia”.
Kemudian diikuti dengan informasi yang diviralkan melalu sosial media Facebook, seremonial peresmian Kampus Yantek yang sebagai kesimpulan bahwa seakan-akan pekerja OS di PLN yang mengalami kecelakaan hingga tewas adalah dikarenakan kurangnya pengetahuan teknik terkait pekerjaannya sendiri.
Padahal pada kenyataannya pekerja OS menjadi tempat belajar para pegawai organik PLN yang masih berseragam hitam putih fresh graduate.
Sedangkan di sisi lain beberapa tahun yang lalu pekerja OS PLN yang berpengalaman, berkualitas, dan memiliki integritas yang baik tidak sedikit yang di-PHK atau tidak diterima bekerja lagi dengan alasan habis kontak dengan vendor sebelumnya sehingga terputusnya silsilah pengetahuan dari 1 generasi pekerjaan yang seharusnya diwariskan ke generasi selanjutnya secara alami.
Lalu muncul pertanyaan lagi, sampai mana komitmen tersebut?
Jangan dengan terbitnya surat tersebut sampai dengan adanya Kampus Yantek hanya dijadikan sebagai penyaluran syahwat untuk menghabiskan anggaran di akhir tahun.
Akhirnya muncul pertanyaan, “Komitmen” jenis makhluk apa sih?
Dengan dicanangkannya bulan K3 di setiap tahun, pun Kementerian Tenaga Kerja menggelar apel Bulan K3 Nasional Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (15/1/2019). Apel ini untuk menekan angka kecelakaan kerja.
Ironisnya masih di awal tahun 2019 ini, di bulan Januari, justru terdapat korban yang meninggal saat bekerja di lingkungan/wilayah kerja PLN Lenteng Agung. Ini menjadi pertanyaan yang menimbulkan banyak tanda tanya terkait komitmen yang sudah ditetapkan.
Bahkan menjadi masalah besar karena kejadian kecelakaan kerja ini dialami oleh petugas bagian penyambungan/pasang baru listrik PLN yang terjadi di wilayah Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabarnya Kecelakaan Kerja tersebut terjadi sekitar akhir pekan kemarin, saat melakukan pekerjaannya tiba-tiba korban terjatuh. Belum bisa dipastikan penyebabnya apakah karena tersengat listrik atau terpeleset saat sedang mengaitkan safety belt.
Korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal, kemungkinan kepala korban pecah karena kepalanya sudah lembek dan terus mengeluarkan darah segar dari telinganya.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, Petugas Penyambungan adalah pekerja yang paling rentan pelanggaran ketenagakerjaan.
Beberapa permasalahan yang ada pada petugas penyambungan antara lain : Tidak memiliki sertifikat kompetensi, alat kerja dan alat pelindung diri (APD) yang minim, SOP tidak jelas, upah kerja kecil tidak sesuai UKM, jam kerja tidak manusiawi karena tekanan penyelesaian daftar tunggu, tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga setoran DPLK yang entah di mana rimbanya.
Seharusnya PLN tidak hanya membuat komitmen yang hanya dalam bentuk surat saja, akan tetapi juga harus merangkul Serikat Pekerja (SP) OS PLN juga sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan bahaya. Dan jangan lagi ada pemberangusan Serikat dengan melakukan ancaman-ancaman PHK terhadap pekerja yang ingin membentuk SP sedangkan di sisi lain di PLN diberikan penilaian kinerja dengan dasar nihil kecelakaan kerja.
Padahal sejatinya SP pada pekerja OS PLN seharusnya diposisikan sebagai partner dan juga sangat dibutuhkan bagi PLN sebagai kontrol terhadap kualitas vendor juga kinerja oknum pekerja organik yang nakal dalam melayani masyarakat.
Dan yang harus diingat adalah karena pekerja OS PLN yang walaupun mengerjakan core bisnis PLN tetapi tidak dianggap pekerjanya PLN, bahwa sesungguhnya pekerja OS PLN adalah masyarakat itu sendiri sebagai (yang dianggap) pihak luar atau kalau boleh dikatakan independen dan yang paling tahu dengan masalah-masalah yang ada di PLN apalagi jika kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan atau PLN terlibat dengan kebijakan yang merugikan masyarakat umum termasuk termasuk pekerja OS PLN.
Harus ada sanksi yang tegas bagi pelanggaran ketenagakerjaan dan K3 karena selama ini kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PLN selalu ditutup-tutupi sedangkan selama pekerja yang mengalami kecelakaan pun hak-haknya tidak terpenuhi.
Tindakan tegas pihak berwenang harus dilakukan pada pihak perusahaan baik terhadap PLN dan vendor juga pada personal yang bertanggung jawab atas kelalaian hingga timbulnya korban. (Deddy)