Tambun Utara, KPonline – M. Nurfahroji Bacaleg dari Partai Buruh Dapil 4 Kab. Bekasi bersama dengan Jamkeswatch mengadvokasi pasien anak di bawah umur yang menjadi korban salah sasaran pelajar tawuran di wilayah Tambun Utara.
Korban salah sasaran yang bernama Alfatiji yang baru berusia 16 tahun itu mengalami luka di jari, leher dan tulang kaki sebelah kanan ketika masuk di salah satu tumah sakit di Babelan itu tidak bisa dijaminkan oleh BPJS Kesehatan, alasan tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut karena layanan kesehatannya sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada September 2018 pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden ( Perpres ) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya.
Salah satu kebijakan baru yang diatur dalam peraturan presiden ini adalah pada bagian manfaat yang tidak dijamin, salah satunya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r..
Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan.
(NN).