Medan, KPonline, – Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Dampaknya sangat luas, mulai dari meningkatnya kemiskinan, ketimpangan sosial, hingga rusaknya sistem pemerintahan. Uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan, justru disalahgunakan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Mengapa Hukuman Mati bagi Koruptor sangat wajib diterapkan.
1.MENIMBULKAN EFEK JERA.
Hukuman mati akan memberikan efek jera yang sangat kuat. Pejabat dan pelaku usaha akan berpikir seribu kali sebelum berani melakukan korupsi. Tanpa hukuman yang berat, korupsi hanya akan terus berulang berlangsung masif, sistematis dan terstruktur.
2.KORUPSI KEJAHATAN LUAR BIASA.
Korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi kejahatan luar biasa yang dampaknya lebih buruk daripada perampokan atau pencurian biasa. Ketika uang negara dikorupsi, jutaan rakyat kehilangan hak mereka atas kesejahteraan, pendidikan, dan layanan kesehatan yang layak.
3.MENEGAKKAN KEADILAN SOSIAL
Di negeri ini, banyak rakyat kecil dihukum berat hanya karena mencuri untuk sekadar bertahan hidup. Sementara itu, koruptor yang mencuri miliaran atau triliunan rupiah sering kali hanya mendapat hukuman ringan atau bahkan bisa bebas dengan berbagai cara, hal ini tentu sangat tidak adil, sehingga hukuman mati bagi koruptor adalah langkah nyata untuk menegakkan keadilan sosial.
4.BUKTI KESERIUSAN NEGARA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI.
Jika negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi hingga ke YGakar-akarnya, hukuman mati harus diterapkan. Ini bukan sekadar ancaman, melainkan langkah konkret untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan kesejahteraan rakyat.
Mengapa Hingga Hari Ini Hukuman Mati bagi Koruptor Belum Diterapkan?
Ada dua alasan utama:
1.Korupsi Melibatkan Pejabat dan Pelaku Usaha
Sebagian besar pelaku korupsi adalah pejabat, wakil rakyat, dan pengusaha. Mereka memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang besar, sehingga selalu ada upaya untuk menggagalkan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang telah disusun sejak 2008 hingga kini sudah hampir dua dekade tak kunjung disahkan, merupakan bukti nyata tidak adanya komitmen dan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberantas korupsi.
2.Lemahnya Fungsi Sosial Kontrol Masyarakat.
Ketidak pedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi menjadi salah satu penyebab utama masih maraknya korupsi. Jika seluruh elemen masyarakat bersatu dan melakukan tekanan terus-menerus kepada pemerintah dan DPR, maka penerapan hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal yang mustahil untuk diterapkan.
Solusi:
Agar hukuman mati bagi koruptor dapat diterapkan, seluruh elemen masyarakat harus bersatu. Aksi unjuk rasa yang terus-menerus dan tanpa henti adalah cara paling efektif untuk menekan pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan undang-undang hukuman mati dan pemiskinan bagi koruptor.
Pemaksaan ini bukan tindakan anarki, melainkan bentuk perjuangan rakyat untuk menyelamatkan bangsa dari penghancuran oleh para koruptor.
Para koruptor ini sejatinya adalah penghianat bangsa yang bersembunyi di balik kekuasaan, sehingga hukuman mati kepada penghianat bangsa sangatlah tepat.
Jangan biarkan penghianat bangsa ini terus merusak negeri ini. Masa depan Indonesia harus berada di tangan orang-orang yang benar-benar berkomitmen untuk membangun, bukan mereka yang hanya ingin mengeruk keuntungan demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Saatnya Bangkit! Saatnya Melawan!