Rantauprapat, KPonline – Pengurus Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Indonesia (TIPAN-RI) Labuhanbatu, meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara (PROVSU) Wilayah-IV, untuk memeriksa seluruh kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap Buruh dengan Jabatan, Account Officer, Analis Kredit, Customer Service, Customer Relation dan Teller, di semua PT Bank Rakyat Indonesia (PT. BRI Pesero), Tbk dalam wilayah teritorial hukum WASNAKER, WIL-IV yang meliputi, Kabupaten Asahan, Kotamadya Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hal ini disampaikan Bernat Panjaitan, SH. M. Hum Direktur LSM. TIPAN-RI didampingi Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu, Jumat pagi (10/07) Kepada Wartawan KP Online.Com, di salah satu Warkop di Kota Rantauprapat.
Lebih lanjut Bernat mengatakan” Berangkat dari Kasus Pemecatan Siti Fatimah , Buruh dengan jabatan Teller di PT BRI (Persero). Tbk. Kantor Cabang (Kanca) Kisaran.
Kami mensinyalir dan menduga sistem dan perlakuan kepada semua Teller PT BRI (Persero).Tbk yang ada di wilayah teritorial hukum WASNAKER PROVSU Wilayah-IV, sama persis dengan yang dilakukan kepada Siti Fatimah, sehingga semua Teller, dan Buruh yang Jabatannya berhubungan dengan pekerjaan pokok atau utama, yang semula hubungan kerjanya berdasarkan PKWT wajib dirubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap.
Hal ini guna mencegah dan menghentikan dengan segera berlangsungnya perbuatan/tindakan diskriminatif yang melanggar Undang-Undang dan HAM yang sangat merugikan Buruh” Tandas Bernat Panjaitan, SH. M. Hum.
Senada yang disampaikan Bernat Panjaitan, Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu mengatakan, “Sebagai pihak yang mengemban langsung fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, terutama fungsi pengawasan dan penindakan kami meminta WASNAKER PROVSU Wilayah-IV, agar fokus didalam menjalankan Tugas Pokok dan Pungsinya (TUPOKSI) demi tegaknya supremasi hukum dibidang Ketenagakerjaan, tidak ada kesan WASNAKER PROVSU Wilayah-IV,melindungi dan/atau melakukan pembiaran Perusahaan melakukan pelanggaran hukum yang dampaknya sangat merugikan Buruh.”
Terpisah Iskandar Zulkarnain.SH,Kepala Unit Pelaksana Teknis ( Ka UPT) WASNAKER PROVSU Wilayah-IV, melaui Nova Nadeak,ST. Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, saat dikonfirmasi wartawan KP Online mengatakan” Secara lisan memang salah satu pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu sudah menenemui saya dan menyampaikan maksud dan tujuannya untuk memeriksa semua kontrak PKWT Buruh dengan Jabatan Teller di PT BRI.(Persero),Tbk yang ada di Wilayah teritorial hukum WASNAKER PROVSU Wilayah-IV, hal ini sehubungan dengan kasus PHK Siti Fatimah Teller PT BRI (Persero).Tbk Kanca Kisaran, yang Laporannya juga sampai ke kami” kata Kasi Penegakan Hukum ini.
Nova menambahkan, “Permintaan dari KOSP-LSM Labuhanbatu ini adalah hal yang wajar, dan kami akan segera menindak lanjutinya” Jelas Nova Nadeak, ST. (Anto Bangun)