Kronologis Dan Dasar Hukum Pengadvokasian 16 Anggota PUK SPAI FSPMI PT. Evalinda Berkah Mandiri

Bandung, KPOnline – Bahwa saudara Fedi Aryono dan kawan-kawan (16 orang) bekerja di perusahaan PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM)/ d’Besto paling lama sejak tahun 2010 dan paling sedikit sejak tahun 2018, bahwa apabila ditinjau dari jenis dan sifat pekerjaan yang ada di PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM) / d’Besto adalah bersifat tetap, dalam hal ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi.

Bahwa berdasarkan sifat dan jenis pekerjaan tersebut di atas, secara jelas dan nyata telah melanggar ketentuan pasal 59 ayat (1), dan ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pasal 59 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi : ayat (1). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pembelajaran nya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, b, pekerjaan yang di perkirakan penyelesaian nya dalam waktu yang yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. c, pekerjaan yang bersifat musiman ; atau d, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Pasal 59 ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003 :

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat di adakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Bahwa berdasarkan pasal 59 ayat (7) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka nyata dan jelas status hubungan kerja antara para pekerja dengan perusahaan PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM) d’Besto adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Bahwa mengingat jenis pekerjaan para pekerja, tidak masuk dalam syarat-syarat pekerjaan waktu tertentu berdasarkan syarat-syarat pekerjaan waktu tertentu sebagaimana bunyi pasal 59 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 Jo. Kepmenakertrans nomor 100/MEN/2004 yang menegaskan bahwa :

– Pekerjaan yang bersifat musiman
– Pekerjaan yang sekali selesai yang sementara sifatnya
– Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaian nya paling lama 3 (tiga) tahun dan
– Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru.

Bahwa berdasarkan amanat Kepmenakertrans nomor 100/MEN/2004 pasal 13 dengan tegas disebutkan  “PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan”.

Wakil Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan PC SPAI FSPMI Bandung Raya

 

Bahwa sejak pertama kali masuk bekerja di PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM) d’Besto, para pekerja tersebut tidak pernah menandatangani perjanjian kerja apapun, maka hal tersebut bertentangan dengan pasal 50 undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.

Kemudian pasal 51 undang-undang nomor 13 tahun 2003 juga berbunyi : ayat (1) perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan, ayat (2) perjanjian kerja yang di persyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 57 undang-undang nomor 13 tahun 2003 :

Ayat (1) : perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Ayat (2) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Ayat (3) : Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Bahwa selama bekerja di PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM) / d’Besto, para pekerja tidak mendapatkan hak-haknya berupa : hak cuti tahunan dan tidak di ikut sertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Maka hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (2) dan pasal 79 ayat (1) yang berbunyi “Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh” dan ayat (2) berbunyi “Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Undang-undang nomor 24 tahun 2011 pasal 15 ayat (1) Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Bahwa para pekerja PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM) d’Besto, sejak pertama kali bekerja sampai dengan saat ini tidak mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1) yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89.

Bahwa para pekerja PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM) d’Besto, telah membentuk serikat pekerja di lingkungan perusahaan dengan nama Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Evalinda Berkah Mandiri dengan Surat Keputusan (SK) : Kep 010/SK/PC SPAI FSPMI/BDG RAYA/IV/2021 tertanggal 24 April 2021 dan dicatat pada Disnaker Kota Cimahi dengan nomor bukti pencatatan 03/ORG/UK/HIPK/V/2021 tertanggal 6 Mei 2021.

Bahwa setelah mengetahui terbentuknya organisasi tersebut, pihak perusahaan melakukan mutasi secara sepihak kepada beberapa pengurus PUK secara bertahap ke wilayah Sumatra dan Jabodetabek, dengan diawali 3 (tiga) orang, kemudian 7 (tujuh) orang dan selanjutnya 6 (enam) orang. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28 undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : (a) Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

Berdasarkan segala hal yang telah di uraikan di atas tersebut, maka dengan ini kami menyampaikan tuntutan kepada perusahaan PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM) d’Besto untuk :

1. Membuatkan SK pengangkatan kepada para pekerja sejak pertama kali masuk bekerja di PT. Evalinda Berkah Mandiri (EBM) d’Besto.

2. Mencabut SK mutasi ke Sumatra Barat dan Jabodetabek untuk para pekerja tersebut di atas dan mempekerjakan kembali di posisi semula.

3. Mendaftarkan seluruh pekerja kedalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

4. Membayarkan upah sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Cimahi.

Penyusunan : Rahadian (Wakil Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan  PC SPAI FSPMI Bandung Raya)

Penulis : Drey