KSPI Gelar Seminar Nasional Bahas UU No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

KSPI Gelar Seminar Nasional Bahas UU No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Bekasi, KPonline – Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam konteks kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Bagi buruh, khususnya pekerja perempuan yang juga merupakan ibu, undang-undang ini memiliki implikasi signifikan. Meskipun serikat buruh telah mengajukan berbagai usulan selama pembahasan rancangan
undang-undang ini, banyak dari usulan tersebut tidak diakomodasi dalam versi akhir yang disahkan pada Juni 2024.

Menyikapi kontroversi terbitnya Undang-undang No.4 tahun 2024 tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Mewujudkan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui Implementasi Undang-Undang No.4 Tahun 2024 : Apakah mungkin?’

Seminar dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari anggota KSPI dan dilaksanakan di Hotel Prime Biz, Cikarang, Rabu (14/08/2024).

Mundiah, Vice Presiden Bidang Perempuan KSPI mengatakan bahwa sebelum disahkannya Serikat Pekerja telah mengawal isi dari RUU KIA-nya.

“Kami mengawal, namun banyak usulan dari serikat pekerja yang justru tidak terakomodir di dalam UU tersebut. Seperti tentang penegasannya sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memfasilitasi sarana prasarana untuk kesejahteraan ibu bekerja,” ujar Mundiah.

Seminar ini diisi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) RI, Komnas Perempuan, ILO Jakarta dan Perwakilan KSPI.

Rini Handayani dari Kementrian PPPA mengatakan bahwa angka stunting tidak bisa mencapai 14 %, golden ages periode untuk anak, menjadi dasar terbentuknya undang-undang ini.

Namun implementasi penerapan UU ini juga masih dalam concern bersama. Ia menyampaikan bahwa akan membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk mengawal penyusunan 4 (empat) peraturan turunan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan agar dapat diimplementasikan secara optimal.

Keempat peraturan turunan tersebut adalah
1. Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
2. Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi;
3. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan
4. Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

“Ada jangka waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut, yaitu peraturan turunan harus selesai dalam 2 (dua) tahun, tentu kami akan melibatkan banyak stakeholder dalam diskusi tersebut,” imbuh Rini

M. Nurfahroji, perwakilan FSPMI menegaskan, kehadiran serikat pekerja harus terlibat di dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

“PP yang akan dibahas nantinya, harus melibatkan kami serikat pekerja untuk turut serta menyusun aturan tersebut. Jangan harap kita bisa memaksimalkan implementasinya, karena kenyataannya di lapangan masih banyak pelanggaran tanpa pengawasan,” jelasnya. (Mia)