KSPI Jawa Timur Desak Permasalahan Disparitas Upah Segera Diselesaikan

KSPI Jawa Timur Desak Permasalahan Disparitas Upah Segera Diselesaikan

Surabaya, KPonline – Berbagai upaya hingga saat ini masih terus dilakukan oleh FSPMI – KSPI Jawa Timur dalam melakukan perubahan demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Salah satunya adalah yang dilakukan KSPI Jawa Timur pada hari Senin (20/08/2018).

Beberapa perwakilan pengurus KSPI Wilayah Jawa Timur terlihat sedang melakukan audiensi dengan Komisi E (Bidang Kesejahteraan) DPRD Provinsi Jawa Timur, yang terletak di Jl. Indrapura No. 1, Surabaya. Dalam audiensi tersebut, mereka ditemui langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hartoyo beserta jajaran.

Dalam agenda audiensi kali ini, inti permasalahan yang dibahas sebenarnya sudah berulangkali disampaikan oleh KSPI Jawa Timur kepada pemerintah. Baik kepada Disnaker Provinsi dan Biro Hukum pemerintah provinsi selaku eksekutor. Bahkan hingga ke pemerintah pusat yang pada saat itu diterima langsung oleh staff kepresidenan Republik Indonesia di Istana Negara.

Namun sayangnya, hal tersebut tak juga kunjung menghadirkan sebuah solusi kongkrit. Pada akhirnya, dalam pertemuan tersebut, buruh harus kembali di sampaikan terkait segala permasalahan yang terjadi kepada para wakil rakyat di tingkat provinsi Jawa Timur.

Beberapa permasalahan yang terjadi, beberapa diantaranya adalah :

1. Permasalahan disparitas/kesenjangan upah

2. Implementasi Perda Jatim No. 8 tahun 2016 Pasal 40 ayat (4) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terkait Dinas (disnaker.red) melakukan pemeriksaan lapangan melalui PPNS-nya (pengawas ketenagakerjaan.red) untuk permasalahan PKWT, paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

3. Sosialisasi Perda Jatim No. 8 tahun 2016 Pasal 48 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terkait pengusaha yang harus memberikan upah tambahan bagi karyawan yang memiliki masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, dengan berpedoman lewat struktur dan skala upah yakni paling sedikit sebesar 5% dari upah minimum yang berlaku.

4. Adanya team survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Dewan Pengupahan suatu daerah Kab/Kota yang di lakukan oleh unsur yang tidak berkompeten di bidangnya.

Selain itu, masih banyak lagi permasalahan yang lainnya, yang saat ini telah terjadi di Jawa Timur.  Seharusnya bisa segera diselesaikan oleh pemerintah provinsi, karena memasuki bulan September nanti pemerintah pastinya akan disibukkan dengan adanya agenda penentuan upah untuk tahun 2019.

Ditambah lagi, jika permasalahan ini tidak juga kunjung mendapatkan solusi, kedepannya jurang disparitas upah antara ring 1 dengan wilayah lainnya akan semakin lebar.

Hal ini bisa menyebabkan ekspansi besar-besaran pengusaha yang saat ini berada di ring 1 pindah ke daerah yang mempunyai upah minimum lebih rendah daripada ring 1.

Terkait disparitas upah, Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli mengungkapkan, “Kami (KSPI) tidak akan mempermasalahkan jika upah yang di tetapkan oleh pemerintah provinsi ini bisa proporsional alias sepadan dengan kebutuhan yang ada di daerah mereka masing-masing. Namun kalau kita melihat apa yang ada dilapangan, itu tidak sama rata. Malah njomplang (tak berimbang). Vontohnya yang saat ini terjadi adalah di Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan dan juga Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto dan juga dibeberapa daerah lainnya.”

Sebagaimana diketahui, saat ini upah yang berlaku di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 3.574.000 sedangkan Kota Pasuruan Rp. 2.067.000 (selisih Rp. 1.500.000).

Begitupun juga dengan Kabupaten Mojokerto yang upah minimumnya sebesar Rp. 3.565.000 sedangkan Kota Mojokerto cuma sebesar Rp. 1.886.000 (selisih Rp. 1.600.000).

Padahal secara geografis kedua wilayah tersebut hanya berbatas jalan nasional saja, otomatis segala kebutuhan pokok sehari-harinya pastinya tidak akan jauh berbeda, namun kenapa upah diantara kedua wilayah tersebut kok njomplang?.

“Ada beberapa hal yang menyebabkan kesenjangan/disparitas upah terjadi di Jawa Timur. Salah satunya adalah adanya team survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dari Dewan Pengupahan di salah satu Kab/Kota tersebut yang bukan berasal dari unsur yang berkompeten di bidangnya. Salah satunya menerjunkan Satpol PP untuk melakukan survey. Kan gak nyambung. Kenapa kok tidak orang-orang seperti BPS (Badan Pusat Statistik) dan sebagainya saja yang turun?” tanya Ardian selaku perwakilan dari DPW FSPMI Jawa Timur.

“Padahal Gubernur Jawa Timur Soekarwo, beberapa waktu lalu sudah sempat mengeluarkan surat edaran untuk Bupati dan Walikota di tiap daerah Kab/Kota di seluruh Jawa Timur, terkait anjuran untuk memberikan anggaran kepada Dewan Pengupahan di masing-masing Kab/kota-nya, tapi hingga saat ini kok masih saja belum berjalan,” tambah Ardian.

Dari sekian banyaknya keluhan yang disampaikan oleh KSPI Jawa Timur kepada para wakil rakyat yang duduk di kursi pemerintah provinsi Jawa Timur, akhirnya mendapatkan respon dari wakil ketua komisi E, Suli Da’im.

“Kami akan segera panggil kedua belah pihak yang seharusnya menjadi eksekutor atas permasalahan ini, yakni Kadisnaker Provinsi Jawa Timur dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus nanti, dan kita semua yang hadir pada hari ini akan kembali duduk bersama memutuskan permasalahan ini pada tanggal tersebut.” Tegas pria asal Ponorogo tersebut.

Tak banyak memang yang bisa diperbuat oleh para wakil rakyat yang duduk di kursi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur dalam permasalahan ini selain memediasi beberapa pihak terkait, karena keputusan terkait permasalahan ini hanya ada pada Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Namun dengan adanya rencana pemanggilan kedua belah pihak yang akan dipertemukan dengan KSPI Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2018 nanti di tempat yang sama, memunculkan sebuah harapan bahwa permasalahan ini akan segera bisa cepat terselesaikan. (Bobby – Surabaya)