KSPI Jawa Timur Tunda Aksi 2912,Buka Ruang Dialog Dengan Pemprov Jatim

Surabaya, KPonline – Rabu 29 Desember 2021,Aliansi Gasper Jatim melakukan pertemuan dengan Pemprov Jawa Timur di Hotel Shangrila di jalan Mayjen Sungkono Surabaya.



Pihak Pemprov diwakili oleh Sekda Dr Ir Heru Tjahjono MM dan Kepala Disnakerprov Jatim Himawan Estu Bagjo sedangkan Gasper Diwakili oleh Achmad Fauzi (DPD KSPSI Jatim ),Purnomo (FSP RTMM SPSI) ,Apin Sirait (SPKEP KSPI),Jazuli (FSPMI),Ahmad Soim (Korwil KSBSI Jatim),Dendy Prayitno ( FSP KEP – KSPSI Jatim),Ali Muchsin (FSP LEM – KSPSI Jatim),Imam Muclas ( DPW SARBUMUSI Jatim) , Ardian Safendra (FSPMI) dan yang lain.

Bacaan Lainnya
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur ,Jazuli menyampaikan aspirasi terkait Upah 2022 dan SE terkait PP dan PKB kepada Pemprov Jatim ,di Hotel Shangrila Surabaya,Rabu 29 Desember 2021 . (Foto Anam)

” Sebenarnya pada hari ini KSPI Jatim akan melakukan aksi demonstrasi di Grahadi namun akhirnya ditunda karena Pemprov menginginkan adanya Dialog terkait Upah,namun KSPI kemudian mengajak seluruh elemen Aliansi GASPER JATIM untuk mengikuti dialog ini”, seperti yang disampaikan oleh Apin Sirait

Ada dua fokus utama yang disampaikan oleh GASPER JATIM kepada Sekdaprov yakni :
1. Segera Revisi Kepgub UMK 2022 sebesar 5,01% untuk seluruh Kab Kota di Jawa Timur juga meminta agar Gubernur Kofifah Indar Parawansa segera menerbitkan Kepgub tentang UMSK sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi unsur Pekerja.

2.Meminta Gubernur untuk segera membuat Surat Edaran kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Perusahaan perusahaan,terkait Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang tidak berpedoman pada UU Cipta Kerja karena Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Inkonstitusional Bersyarat.

Dalam dialog ini GASPER juga menyampaikan Nilai Asumsi Upah 2022 Jawa Timur berdasarkan kenaikan 5,1%,Nilai Asumsi UMSK 2022 Jawa Timur berdasarkan kenaikan UMK 5,1% serta Draft Surat Edaran terkait Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur,Jazuli mengungkapkan bahwa sebaiknya dalam hal penetapan Upah , Pemerintah Provinsi tidak hanya berpedoman pada Undang Undang saja namun juga harus memperhatikan Fakta fakta di lapangan seperti adanya kenaikan harga harga kebutuhan, kesepakatan antara Pekerja dan Pengusaha dan semakin lebarnya disparitas upah,Jangan sampai upah ditetapkan lebih rendah dari inflasi .

Jazuli berharap agar Gubernur segera menerbitkan Kepgub tentang Revisi UMK serta UMSK secepatnya agar baik pengusaha maupun buruh tidak kesulitan dalam penerapan Upah baru 2022 tersebut.

Menanggapi apa yang disampaikan GASPER JATIM maka Sekdaprov Dr Ir Heru Tjahjono MM menyampaikan bahwa telah mendengar aspirasi Aspirasi kaum dan berjanji akan melakukan kajian kajian agar dapat memutuskan kebijakan yang baik untuk semua.

Adanya diskusi pada kesempatan ini menunjukkan bahwa kaum Buruh di Jawa Timur selalu mau membuka ruang dialog untuk mewujudkan kesejahteraan namun secara bersamaan tidak melupakan aksi demonstrasi sebagai jalan perjuangan.

(Khoirul Anam)

Pos terkait