Jakarta, KPonline – Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana masuknya 500 TKA China ke Indonesia.
Presiden KSPI yang juga presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menilai, masuknya TKA menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi corona yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA China ) untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe tersebut.
Pertama, melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
“Di mana di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” tegasnya.
Kedua, melanggar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” tegas Said Iqbal.
KSPI menilai penjelasan dari Kemenaker hanya mencari-cari alasan. Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Bahkan wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge. Maksudnya, kalau si TKA sudah selesai dalam waktru 2-3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya.
“Sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan TKA bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia,” terang Said Iqbal.
“Alasan yang disampaikan Kemenaker itu seperti membuka borok sendiri. Bahwa Kemenaker dan kementerian terkait tidak menjalankan perintah UU 13 tahun 2003. Lebih parah lagi hal ini dilakukan di tengah pandemi corona yang menyebabkan jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.
Dari sisi jumlah TKA yang mencapai 500 orang, patut diduga ini adalah pekerja kasar (unskill workers). Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia. Jadi rasanya tidak masuk akal kalau tidak ada orang Indonesia yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut.
Ketiga, kedatangan 500 TKA China tesebut melukai dan menciderasi rasa keadilan buruh Indonesia.
“Darurat PHK terjadi di depan mata. Tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing,” tegas Said Iqbal. Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK.
Karena itu, KSPI mengecam sekeras-kerasnya kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenaker dan kementerian terkait lainya yang mengizinkan 500 TKA tersebut.
“KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebatugaskan dari pekerjaannya. Sekalipun itu seorang menteri,” tegas Said Iqbal.
Lebih lanjut KSPI meminta Menaker dan para menteri terkait untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kelalaian kebijakannya tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut menimbulkan gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal.
“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran covid 19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkasnya.