Jakarta, KPonline – Hari ini para pimpinan nasional serikat pekerja/serikat buruh, hari ini menyelenggarakan Konferensi Pers. Mereka secara bulat memastikan bahwa perjuangan penolakan terhadap omnibus law masih akan terus berlanjut.
Melalui prescompres Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama beberapa serikat pekerja antara lain FSP KEP KSPSI, FSPTI, FSP LEM KSPSI, FSP TSK KSPSI, SPN, ASPEK INDONESIA, FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP FARKES KSPI, Forum Guru Tenaga Honorer, PPMI, FSP ISI, GOBSI dan Federasi besar lainnya serta mengundang dari berbagai wartawan baik cetak dan online memberikan pernyataan sikapnya di depan awal media meliput yang diselenggarakan, pada pada hari Senin ini (20/07) bertempat di
Kantor pusat KSPI lantai 3 jalan Raya Pondokgede no. 11, Kampung Dukuh Kramatjati, Jakarta Timur.
Dalam prescompres hadir para pimpinan federasi dan konfederasi yang secara garis besarnya menolak Omnibuslaw cipta kerja walaupun sempat masuk dalam team pembahasan omnibuslaw yang dibentuk dari pemerintah akan tetapi pembahasan tersebut hanya bersifat mendengarkan pendapat Kadin, APINDO dan menaker tidak bisa masuk dalam subtansi pembahasan omnibuslaw .
Maka dari itu team pecah dan KSPSI AGN, KSPI keluar dari team pembahasan omnibuslaw .
Hari ini para pimpinan nasional serikat pekerja/serikat buruh, hari ini menyelenggarakan Konferensi Pers.
“Kita pastikan, perjuangan penolakan terhadap omnibus law masih akan terus berlanjut dan akan melakukan perlawanan perlawanan besar besaran di 20 propinsi menolak Omnibuslaw.” jelas Said Iqbal, Presiden KSPI.
Berikut 3 pernyataan sikap yang dilontarkan melalui prescompres Said Iqbal :
1. Pernyataan sikap Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
2. Pernyataan Sikap Stop PHK massal dampak Covid-19
3. Penjelasan persiapan aksi ratusan ribu buruh di 20 provinsi, serentak pada awal Agustus 2020
Konferensi pers ini dihadiri antara lain Said Iqbal, R Abdullah, Arif Minardi, Indra Munaswar, Helmi Salim, Joko Heriono, Mirah Sumirat, Riden Hatam Aziz, dan pimpinan tingkat nasional serikat pekerja/serikat buruh lainnya.
(Omp/Jim)