Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik upaya dialog penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan Rumah Sakit Islam Pondok Kopi setelah perwakilan KSPI dan Perwakilan Federasi serikat pekerja Farkes dan PUK Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Cempaka Putih dan Sukapura yang dipimpin oleh Muhamad Rusdi Deputy Presiden KSPI bertemu dengan Prof Yunahar Ilyas salah seorang pimpinan Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan yang hangat dan bersahaja tersebut, setelah mendengarkan pandangan dan permintaan dari KSPI, Prof Yunahar Ilyas menyambut positif usulan solusi KSPI terkait penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak dan akan menyampaikan ke pihak terkait di PP Muhammadiyah yang membawahi bidang Kesehatan dan Rumah Sakit.
Oleh karenanya, setelah mendapatkan komitmen dari Prof Yunahar Ilyas , KSPI bersama elemen buruh lainnya akan menunda melaksanakan aksi unjuk rasa di Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi pada hari kamis 13 September 2018 menuntut agar Saudara Idris Idham pekerja di Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan dipekerjakan kembali dan mendesak agar manajemen Rumah Sakit Islam menyetop upaya pemberangusan serikat pekerja Farkes dilingkungan RS Islam.
Seperti diberitakan oleh beberapa media, upaya kasus PHK saudara Idris Idham berawal ketika Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan ( Farkes) mendesak Direksi agar tidak lagi menerapkan praktek kerja outsourcing karena bertentangan dengan Rekomendasi Muktamar ke 46 Muhammadiyah dan juga menyalahi ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
Sebelum upaya PHK terhadap Saudara Idris Idham pada Mei 2018 dengan alasan indisipliner karena kesibukannya melaksanakan tugas tugas organisasi memimpin Federasi Farkes dan sebagai Vice Presiden KSPI.
Sebelumnya Direktur Utama RS Islam Pondok kopi terlebih dahulu menjajikan akan memberikan dispensasi bagi Idris Idham dalam melaksanakan tugas tugas organisasi dan hak kebebasan berserikat yang diatur dalam UU Serikat Pekerja no 21 th 2000 pada tahun 2017, namun karena Idris Idham tidak mengikuti permintaan direksi untuk tidak mendukung perjuangan menghapus outsourcing yang dikelola oleh pimpinan Rumah Sakit melalui PT. Ruslam, direksi malah menurunkan jabatan Saudara Idris Idham dari kepala seksi menjadi pelaksana.
Lebih lanjut Said Iqbal berharap upaya dialog yang akan di fasilitasi oleh Prof Yunahar Ilyas akan memberikan hasil yang terbaik bagi pekerja dan juga manajemen RS Islam Pondok Kopi dan Muhammadiyah, sehingga KSPI tidak perlu melakukan aksi di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi karena sudah tercapai penyelesaian terbaik berdasarkan musyawarah. Namun jika terjadi kebuntuan, dengan terpaksa KSPI akan melakukan aksi.
Said Iqbal juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Muhammadiyah yang selama ini konsisten bergerak mengabdi untuk bangsa dan negara di ranah sosial terutama di pendidikan dan kesehatan.
Karenanya, KSPI bersama Federasi Farkes Reformasi akan melawan oknum di RS Islam Pondok Kopi yang kebijakannya justru bertentangan dengan semangat Muhammadiyah