Bogor, KPonline – PT. Cresyn Indonesia adalah perusahaan yang berdiri sejak 20 Desember 1992, memproduksi Earphone dan Headset. Perusahaan ini memiliki jumlah buruh kurang lebih 700-an orang.
Selama ini banyak ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan PKB yang dilanggar oleh perusahaan, sehingga tingkat kesejahteraan buruhnya sangat rendah. “Oleh karena hal tersebut, maka kami selaku perwakilan buruh PT. Cresyn Indonesia, PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI memiliki kewajiban untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak buruh yang selama ini tidak diberikan,” ujar Ketua PUK SPE CI FSPASI, Marleni.
Saat ini, buruh PT Cresyn Indonesia melakukan aksi, menuntut 9 hal berikut: (1) Cabut surat PHK sepihak dan pekerjakan kembali Marleni, Endang Purwanti, Siti Khomsiyatun, dan Nurdin, yang seluruhnya adalah pengurus serikat pekerja. Buruh menduga, hal tersebut adalah upaya tindak pidana pemberangusan serikat; (2) Ubah status buruh PKWT (kontrak) menjadi buruh PKWTT (tetap) karena sistem dan mekanisme yang dilakukan perusahaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan; (3) Berikan fasilitas makan sesuai PKB; (4) Berikan uang transport sesuai PKB; (5) Berikan bonus tahunan; (6) Berikan tunjangan masa kerja sesuai PKB; (7) Rekreasi sesuai PKB; (8) Perlakuan kepada karyawan yang sakit berkepanjangan sesuai aturan; dan (9) Berikan kebebasan berserikat kepada pekerja.
“Kami sebenarnya sudah mengajukan permintaan bipartit untuk menyelesaikan berbagai persoalan di atas. Namun sama sekali tidak direspon,” kata Marleni.
Berikut kronologi PHK keempat orang pengurus serikat pekerja:
Tanggal 27 September 2016 mendapat SP 1 karena melakukan Aksi Unjuk Rasa di Bandung terkait Upah Minimum.
Tanggal 15 Oktober 2016 mendapat SP 2 karena melakukan Aksi mengawal sidang kriminalisasi 26 aktivis di PN Jakarta Pusat.
Tanggal 3 Nopember 2016 mendapat SP 3 karena melakukan aksi unjuk rasa di Bogor terkait upah sektoral. Selain pengurus, ada 80 (delapan puluh) orang anggota yang juga diberikan SP 1 dan SP 2 terkait kegiatan berorganisasi.
Tanggal 7 November 2016, empat orang pengurus mendapat surat PHK.
Terkait dengan tuntutan buruh PT. Cresyn Indonesia, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi menyatakan mendukung berjuangan buruh PT Cresyn. Pihaknya menghimbau kepada manajemen perusahaan untuk berunding dengan serikat dan memenuhi tuntutan kaum buruh.
“Kami menuntut pihak Perusahaan untuk segera mempekerjakan kembali pengurus karena tindakan PHK tersebut termasuk tindakan pemberangusan serikat (union busting) yang merupakan tindak pidana kejahatan dan mendesak perusahaan untuk melaksanakan 9 (sembilan) point tuntutan normatif karyawan karena sesuai dengan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rusdi.
Jika permasalahan ini tak kunjung selesai, KSPI siap untuk melakukan aksi solidaritas. Terlebih lagi, kata Rusdi, buruh PT Cresyn Indonesia yang merupakan anggota FSPASI merupakan bagian dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI). (*)