Surabaya ,KPonline – Rabu 12 Oktober 2022, KSPI melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya ,salah satu yang terus disuarakan adalah Penolakan terhadap Kenaikan Harga BBM.
Pada aksi Demonstrasi 19 September lalu ditempat yang sama ,pihak Pemprov Jawa timur telah berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut namun hingga hari ini KSPI merasa bahwa hal itu hanyalah isapan jempol saja.
Karenanya pada hari ini ,KSPI memaksa untuk melakukan audensi dengan Pemprov untuk bisa menagih hal tersebut.
Hal lain yang disampaikan oleh KSPI ,diwakili oleh Ketua DPW FSPMI Jatim Jazuli, Ketua Perda KSPI Jatim Apin Sirait dan Ardian Safendra adalah terkait agar Klaster Ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja.
Juga perihal Gubernur yang harus segera melakukan Revisi terhadap Kepgup UMK 2022 karena PTTUN Surabaya telah menetapkan bahwa Kepgub tersebut tidak berlaku.
Menanggapi hal ini Kadisnakerprov Jatim Himawan Estu B yang menemui KSPI menyatakan bahwa terkait Surat Penolakan Kenaikan BBM dan Omnibuslaw telah ditaioleh Gubernur dan siap memberangkatkan perwakilan kaum buruh Jatim ke Jakarta untuk menyampaikan secara langsung pada Pemerintah Pusat.
Sedangkan terkait Putusan PTTUN Surabaya,pihak Pemprov akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut.
( Khoirul Anam )