Jakarta, KPonline – Menindak lanjuti anjuran Sudinakerstrans Jakarta Pusat yang turun pada tanggal 27 Desember 2019 terkait kasus mutasi Efi Irawan dan 27 orang pekerja anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor Jakarta.
Bahwasanya, pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor Jakarta beserta anggota pada awalnya sebelum kasus ini sampai di ranah tripartit, mereka sudah berkomitmen bersama untuk terus berjuang mengikuti proses dari awal Bipartit, Tripartit dan PHI.
Dalam konsolidasi sore ini (17/1) seluruh anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor hadir duduk bersama beberapa orang perangkat PC SPAI FSPMI DKI yang hadir bersama mereka.
Konsolidasi ini diagendakan untuk menguatkan kembali semangat juang anggota yang sedang mogok kerja sejak bulan lalu. Ini sangat perlu guna menjalani proses panjang perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak mereka yang hilang selama ini, termasuk upah bulan November 2019 yang dibayar hanya 50 persen serta upah bulan Desember 2019 yang tidak dibayar sama sekali oleh perusahaan.
Adapun hasil kesimpulan konsolidasi anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor bersama Pimpinan Cabang FSPMI-SPAI DKI menyepakati bahwa Efi Irawan dan anggota serikat pekerja PUK PT. Citra Motor ini akan melanjutkan proses untuk menggugat manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait kasus mutasi.
Mereka menargetkan untuk membuat gugatan diagendakan minggu depan, dan juga akan membentuk tim untuk membuat gugatan yang akan didukung tim khusus untuk membuat proses surat menyurat.
Selain itu PUK PT. Citra Motor ditugaskan oleh PC SPAI-FSPMI DKI untuk terus melakukan follow up kepada pihak Sudinakertrans Jakarta Pusat, terkait kekurangan upah 50 persen bulan November 2019 dan tidak dibayarkan upah bulan Desember 2019 selama mereka mogok kerja. PUK PT. Citra Motor juga akan membuatkan laporan kembali ke Sudinakertrans terkait hal tersebut. Laporan akan ditembuskan ke Gubernur DKI Anies Baswedan, DPRD DKI Komisi B (Bidang Ketenagakerjaan), Komisi 9 DPR RI dan instansi terkait.
Sementara itu agenda PC SPAI-FSPMI DKI selanjutnya akan mengadakan audiensi pada hari Rabu 21 Januari 2020 dengan Disnakertrans Provinsi terkait kasus PUK Cimot dan PUK PGA. Pimpinan Cabang menugaskan PUK PT. Citra Motor untuk menyiapakan keperluan Audiensi yaitu berupa kronologi kasus, Surat PUK PT. Citra Motor tentang pelaporan yang sudah proses di Sudinakertrans serta data-data kekurangan upah.
Dan untuk tindak lanjut kasus mutasi Novi yang dilakukan banding oleh manajemen. Apabila putusannya nanti diperlambat, pihak PC SPAI-FSPMI DKI akan mengagendakan audiensi.
(Jim).