Kunjungi Pelalawan, Advokat Maulana Syafi’i, SHI Sahuti Aspirasi Pekerja Usia Pensiun

Kunjungi Pelalawan, Advokat Maulana Syafi’i, SHI Sahuti Aspirasi Pekerja Usia Pensiun

Pelalawan, Riau,KPonline -Dalam rangka membangun solidaritas sesama pekerja dalam wadah organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Pengurus Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Padang Lawas Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Palas Korda Tabagsel), kembali lakukan kunjungan silaturrahim ke KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jum’at (03/07/2020).

Pengurus KC FSPMI Palas Tabagsel turun bersama Bendahara Mara Kombang Hasibuan dan Staf Fungsionari Arifin Bakti Harahap. Turut hadir dalam kunjungan itu, Advokat Muda Maulana Syafi’i, SHI. Tim KC FSPMI Palas – Tabagsel diterim langsung oleh Ketua KC FSPMI Pelalawan, Satria Putra didampingi Tim Advokasi FSPMI Pelalawan, Nofri Hendra dan sejumlah fungsionaris KC FSPMI Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan hari pertama itu, Advokat Maulana Syafi’i, SHI menampung aspirasi tentang permasalahan beberapa pekerja di perusahaan yang tersebar di Bumi Bervisi misi “Tuah Negeri Seiya Sekata”, yang sudah memasuki usia pensiun.

“Saya mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah pekerja yang hari ini sudah berusia 58 tahun. Usia 58 tahun adalah saatnya pekerja memasuki pensiun. Namun, masih dipekerjakan oleh perusahaan,” ungkap Maulana.

Tentu saja, lanjutnya, di usia 58 tahun itu, sudah saat para pekerja pensiun dari pekerjaannya dan menikmati hari tuanya dengan mendapatkan hak pesangon dari perusahaan dengan dalil PHK karena memasuki usia pensiun.

“Masak orang yang sudah lanjut usia masih terus dipekerjakan oleh perusahaan. Tentu saja, kami menilai perusahaan seperti itu tidak memiliki nilai kemanusiaan dan hal ini jelas bertentangan dengan aturan hukum ketenagakerjaan,” tegasnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya bersama dengan pengurus KC FSPMI Pelalawan akan mensomasi sejumlah perusahaan yang masih mempekerjakan pekerjanya yang sudah memasuki usia pensiun. “Tentunya hal ini akan kita tempuh setelah menerima pengaduan dan Surat Kuasa dari para pekerja yang memasuki usia pensiun,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Riau, Satri Putra menyambut baik, mengingat hal ini sudah diamanatkan dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan dan hal ini seharusnya ditaati oleh pihak perusahaan.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengidentifikasi para pekerja yang memasuki usia pensiun dari anggota FSPMI Pelalawan untuk kita perjuangkan hak pensiuannya,” tegasnya. (Maulana/Doni)

 

Pos terkait