Tangerang, KPonline – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan aksi menuntut kenaikan upah tahun 2022, bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang. Selasa (02/11/2021)
Buruh menuntut dan meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk mengesahkan Surat Keputusan Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,95%, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 13,5% dan Berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2021 dan 2022.
Ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Tangerang Raya, dalam orasinya mengatakan bahwa aksi ini bukan tanpa alasan tapi akibat Gubernur Banten yang tidak berpihak kepada buruh.
“Sudah 2 Tahun kita tidak melakukan aksi akibat pandemi dan dalam kondisi itupun Gubernur Tidak menaikkan Upah, Inilah waktunya kami menuntut dan meminta kepada Wahidin Halim, agar Tahun ini memenuhi tuntutan dan harapan buruh se-Banten”. Kata Kuntadi
Aliansi Buruh Banten Bersatu merupakan gabungan dari beberapa elemen serikat pekerja/serikat buruh diantaranya FSPMI, KASBI, SPN, SBJP, KSPSI DAN GASPERMINDO.
Buruh berharap, Gubernur dapat menemui buruh dan menetapkan SK sesuai rekomendasi dan hasil survey KHL yang dilakukan oleh buruh.
Namun jika Gubernur Banten, tidak mau bertemu dan abai dengan tuntutan buruh, dipastikan aksi akan terus berlanjut dan lebih besar.
Penulis : Chuky
Photo : Kontributor Tangerang