Lakalantas, Dua Pekerja Alami Luka Serius, 3 Perusahaan Terlibat

Lakalantas, Dua Pekerja Alami Luka Serius, 3 Perusahaan Terlibat

Riau, KPonline–Insiden maut di Jalan Pertamina, Pasar Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, yang melibatkan truk balak milik PT. MINTE dengan muatan kayu balak milik PT. RAPP, serta truk pengangkut pisang milik CV. Bunga Ros, kini menjadi pusat kemarahan publik. Lambannya proses hukum, sikap acuh perusahaan, dan ketidakjelasan tanggung jawab telah memantik protes keras dari keluarga korban dan elemen buruh.

Pada Jumat, 20 Desember 2024, truk Fuso BK 8746 TF pengangkut pisang yang dikemudikan oleh Samri Saragih (49) dengan keneknya Ison Rama Jaya Sidabutar (37), melaju dari Medan menuju Jakarta. Kendaraan tersebut dimiliki oleh CV. Bunga Ros yang beralamat di Pematang Siantar.

Bacaan Lainnya

Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Lubuk Dalam, truk balak Fuso BK 9876 XC milik PT. MINTE gagal menanjak karena muatan kayu yang diduga melebihi kapasitas. Truk tersebut mundur dan menghantam truk pisang dari belakang. Sopir truk balak melarikan diri dari lokasi, meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah.

Samri Saragih mengalami patah tulang kaki kanan dan kiri serta luka terbuka yang mengancam amputasi.
Ison Rama Jaya Sidabutar menderita patah tulang pada lengan kiri.

Sementara itu, CV. Bunga Ros sebagai perusahaan tempat para korban bekerja, tidak mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya pengobatan menjadi beban keluarga korban.

Pada hari Kamis, 26 Desember 2024 kami mengundang pihak PT. MINTE via Whatsapp untuk pertemuan pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 tetapi yang datang sdr.Susanto sebagai perwakilan.Dalam penyampaiannya PT.MINTE tetap bertanggung jawab terhadap seluruh biaya perobatan korban dan akan hadir pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024, tetapi pada hari yang dijanjikan pihak PT.MINTE tak kunjung datang, setelah kami konfirmasi ke Susanto via whatsapp “hal ini sudah saya sampaikan ke management jawabnya enteng”, ujar Arba’a Silalahi.

“Oleh karena tidak ada itikad baik,maka langkah pertama akan membuat surat pengaduan ke Polres Siak, selanjutnya organisasi buruh dan aliansinya akan melayangkan surat kepada PT.MINTE dan PT.RAPP sebagai bentuk protes dan pernyataan sikap akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai rasa solidaritas kaum buruh jika hal ini tidak ditanggapi”, tambahnya.

“Lambannya tindakan Polres Siak menambah kekecewaan kami, sebagaimana hingga kini, sopir truk balak belum ditemukan dan belum ada upaya mempertemukan untuk mediasi antara pihak keluarga korban dengan PT. MINTE dan PT.RAPP. Kami mendesak Kepolisian Resort Siak agar bertindak cepat sehingga pihak korban tidak mengalami dua kali kerugian yaitu akibat kecelakaan dan biaya perobatan yang cukup besar, tidak tepat jika perusahaan hanya berpikir untung, seyogyanya perusahaan siap menanggung resiko bisnis sebagaimana korban siap menanggung resiko kecelakaan kerja, hingga hari ini pihak yang bertanggung jawab atas perobatan kepada pihak RS Arifin Ahmad masih dibebankan kepada keluarga korban, tegasnya.

Keluarga korban, bersama solidaritas buruh dari Partai Buruh, DPW KPBI, FSP- IPSI, dan FSPMI, telah mengajukan langkah hukum yang lebih keras:
1. Melaporkan PT. MINTE dan CV. Bunga Ros ke Polres Siak pada Senin, 30 Desember 2024, atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
2. Mengajukan somasi kepada PT. RAPP sebagai pemilik muatan balak yang lalai memastikan keselamatan transportasi mitranya.
3. Menyusun rencana aksi demonstrasi di depan Polres Siak, kantor PT. MINTE di Pekanbaru, dan kantor PT. RAPP di Riau, jika tidak ada langkah konkret dalam 7 hari.

Keluarga korban menuntut langkah konkret dari Kepolisian dan perusahaan:
1. Polres Siak: Tangkap sopir truk balak yang melarikan diri dan tuntut PT. MINTE secara hukum.
2. PT. MINTE: Tanggung semua biaya pengobatan korban dan berikan kompensasi yang layak atas kerugian fisik, mental dan ekonomi keluarga.
3. PT. RAPP: Bertanggung jawab penuh atas insiden ini, termasuk memastikan mitranya mematuhi aturan keselamatan kerja dan transportasi.
4. CV. Bunga Ros: Segera daftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tanggung kerugian akibat kelalaian administrasi.

Insiden ini adalah cerminan buruknya kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja dan transportasi barang berat di Indonesia, apakah perusahaan besar seperti PT. MINTE dan PT. RAPP akan bertanggung jawab, atau justru terus berlindung di balik kekuasaan? Jika hukum tumpul kepada mereka, maka aksi rakyat akan menjadi yg suara paling lantang untuk menuntut keadilan.

Penulis: Heri
Foto: Khusus

Pos terkait