Batam,KPonline – Komisi IV DPRD Kota Batam meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti kasus kecelakaan kerja ini. Ia mendorong agar Pengawas Ketenagankerjaan menjatuhkan hukuman kepada PT Jovan Technologies karena ada dua nyawa yang melayang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya menemukan fakta-fakta yang mecengangkan mengenai penerapan K3. Pasalnya, perusahaan dengan jumlah karyawan sebanyak 1.200 orang itu dinilai abai dalam penerapan K3.
“Bahkan sekelas level manager, tidak tahu K3 itu seperti apa,” ujarnya saat melakukan sidak (inspeksi dadakan) di PT Jovan Technologies, Selasa (22/3). Dalam sidak tersebut, Komisi IV DPRD Kota Batam mempertanyakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur itu.
“Ini harus jadi perhatian seluruh perusahaan di Batam, karena ini adalah bulan keselamatan pekerja, tapi faktanya di bulan ini dan setiap bulannya masih terus terjadi laka kerja di Batam dan terus memakan korban jiwa,” tegasnya.
Dirinya pun berharap agar dalam hal ini Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepri harus melakukan pemantauan yang serius di sektor industri seperti ini, agar hal ini tidak kembali terulang ke depannya
Mustofa menambahkan, Komisi IV DPRD Kota Batam akan terus memantau perkembangan kasus laka kerja ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan, dari hasil sidak ini akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stake holder terkait.
Sebab, ia mengaku cukup prihatin atas kejadian ini karena saat ini pengemudi forklift itu tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Saya tidak mau kesalahan perusahaan dilimpahkan ke personal. Jangan pekerja itu sudah menuruti perintah atasan, setelah ada apa-apa, pekerja pula yang harus bertanggungjawab,” imbuhnya
Seperti di ketahui Seorang ibu hamil Dessi Triani (39) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di PT Jovan Technologies Kota Batam, Sabtu (19/3/2022)
Meski sempat dilarikan dan di rawat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), namun nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan informasi di lapangan, korban Dessi yang tengah berkerja tertabrak alat berat forklift yang dikemudikan oleh ST. Saat itu alat berat yang dikemudikan ST tengah mundur dan menabrak korban hingga terlindas dan terjepit di bagian kaki kanan.
Terpisah ketua DPW FSPMI Kepri Deddy Iskandar meminta kepada pengusaha bertanggung jawab atas kecelakaan yang di alami salah seorang buruh wanita PT Jovan Technologies Batam.
Deddy juga meminta dinas terkait untuk mengusut tuntas sebab sebab kecelakaan kerja tersebut dengan melakukan investigasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Atas kejadian ini pengusaha harus bertanggung jawab dan memberikan apa yang telah menjadi hak hak nya untuk keluarganya “Tambahnya
“Pengusaha harus menghentikan proses produksi di area tersebut selama proses investigasi”