Makassar, KPonline-PT. Wonokoyo digeruduk oleh puluhan massa aksi pada Selasa (29/10/2024), puluhan massa aksi menggeruduk Wonokoyo Group ini dikarenakan Perusahaan telah
lakukan PHK sepihak terhadap 5 orang pekerjanya tanpa membayarkan hak pesangon yang sebagaimana mestinya, selain itu perusahaan juga tidak membayarkan THR pekerjanya.
PT. Wonokoyo juga banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang sifatnya normatif.
Kelima pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya ini telah melalukan upaya-upaya hukum. Mulai dari Bipartit, Tripartit, dan hingga saat ini kasus PHK tersebut telah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun selama proses hukum tersebut pihak manajemen tidak pernah menghadiri panggilan mediasi dan sidang.
“Aksi hari ini sebagai bentuk upaya non litigasi agar pihak Manajemen membuka ruang diskusi dan negosiasi. Sehingga, kasus ini kemudian ada titik kejelasan”.
Taufik, S.M,M.Si selaku Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya saat ditemui di lokasi Aksi menyampaikan bahwa pihak Wonokoyo seolah menutup mata dengan kasus tersebut.
Manajemen enggan untuk memenuhi panggilan berunding, mediasi, bahkan panggilan sidang sekalipun. Sehingga jelas jika memang manajemen tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum, baik secara litigasi dan non-litigasi untuk menyelesaikan kasus ini. Melihat tidak adanya itikad baik dari pihak Manajemen hingga saat ini. Maka kami menganggap bahwa perusahaan ini sudah tidak sehat lagi karena membiarkan kasus pelanggaran ketenagakerjaan terus berlarut-larut,” ungkap Taufik
Penulis : Sri Juwita