Jakarta, KPonline – Tak hanya pengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital juga membuat laporan pelanggaran normatif PT. Prima Graphia Digital ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Wilayah II Jawa Barat yang berkantor di Karawang dengan nomor PUK 050/B/PUK-SPL/FSPMI/PT.PGD/III/2021 tertanggal 5 April 2021. Pelaporan ini perihal bukti pelanggaran dan penyimpangan aturan ketenagakerjaan terhadap pekerja cabang Bekasi yang juga anggota serikat pekerja PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital terkait PKWT. laporan di dinas provinsi Jawa barat di Karawang, PKWT ke PKWTT, upah di bawah UMK, kekurangan TKR 2020, kelebihan jam kerja.
Dalam perjalanannya, Kedua belah pihak sudah dimintai keterangan, selanjutnya ada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama (PB) namun hanya terkait PKWT diangkat menjadi PKWTT, sedang untuk laporan normatif lainnya dirundingkan kembali.
“Ada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama (PB) namun hanya terkait PKWT diangkat menjadi PKWTT, sedang untuk laporan normatif lainnya dirundingkan kembali.” ungkap Ketua PC SPL FSPMI DKI Jakarta, Nasrudin kepada Media Perdjoeangan disela sela waktu menunggu sidang gugatan PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital di PHI Jakarta Pusat (18/8).
“Dilapangan, rupanya kesepakatan tersebut dianulir sepihak oleh manajemen, 15 orang yang disepakati untuk menjadi PKWTT ternyata hanya 10 orang.” tandasnya.
” Ada yang aneh juga, dinas meminta agar laporan tersebut dicabut, namun kami dari pihak PC SPL FSPMI DKI Jakarta dan PUK bersepakat untuk tidak mencabut laporan tersebut.” ibuh Nasrudin.
Kami akan kawal terus, karena PB tidak dijalankan dengan baik, bahkan sampai batas waktunya sudah habis tidak dijalankan juga, bagaimana dengan pelanggaran yang lain. Ini yang harus kita kawal.” ulas pria yang masih aktif bekerja di PT. Intan Meshindo ini.
” Kami juga masih menunggu itikad baik perusahaan terkait upah selama pandemi covid yang hanya dibayar sebesar 60% akan seperti apa kelanjutannya.” tambah Nasrudin.
Nasrudin juga menyampaikan, pihak Disnaker di Karawang melakukan komunikasi via sambungan telepon telp terkait kelanjutan laporan tersebut, dijawab oleh Nasrudin selaku ketua PC SPL FSPMI DKI Jakarta bahwa mereka akan tetap melanjutkan laporan pelanggaran perkara normatif tersebut.
(Jim).