Lawan Gugatan Apindo, Buruh Batam Gelar Aksi di PTUN Tanjungpinang

Lawan Gugatan Apindo, Buruh Batam Gelar Aksi di PTUN Tanjungpinang

Batam, KPonline – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, pada hari Rabu (21/9).

Dalam aksinya, buruh meminta majelis hakim tidak memenangkan tuntutan yang dilakukan oleh Apindo Kota Batam terhadap SK yang dikeluarkan Gubernur Kepri terkait Upah Minimum Sektoral (UMS).

Bacaan Lainnya

Menurut buruh, gugatan yang dilakukan Apindo ini merupakan sebagai unsur kesengajaan dari Apindo untuk memperlambat pemberlakuan UMS yang di-SK-kan oleh Gubernur Kepri. Buruh minta kepada PTUN Tanjungpinang untuk tidak mengabulkan tuntutan yang dilakukan oleh Apindo Kota Batam.

Besaran UMS yang ditetapkan pemerintah melalui SK Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1832 Tahun 2016 masing-masing sektor I Rp 2.998.454, sektor II Rp 3.027.855 dan sektor III Rp 3.203.699.

Terkait dengan jalannya persidangan, buruh menuding hakim yang menangani kasus UMS ini tidak independen dan lebih memihak kepada Apindo Kota Batam.

“Kami menilai bahwa hakim yang menangani kasus ini sudah tidak independen dan sudah tidak netral dalam menangani kasus upah sektoral ini,” ujar Koordinator Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, saat melakukan orasi di depan kantor PTUN di Sekupang.

Ketidaknetralan hakim ini, kata Suprapto, bisa dilihat dari putusan sela yang diputuskan hakim pada akhir Ramadan lalu atau awal Juli 2016 lalu.

“Dalam putusan sela itu menunda pemberlakuan upah sektoral karena berlakunya THR. Berlakunya THR itu berdasarkan UU tenaga kerja, bukan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena ada pengusaha yang meminta penundaan, bukan ke PTUN tapi ke Dinas Tenaga Kerja, itu domain mereka,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada saat ini sudah banyak perusahaan yang telah memberlakukan upah sektoral. Bahkan di perusahaan Ketua Apindo Cahya sendiri juga telah berlaku upah sektoral bagi karyawannya.

“Kan ini tidak konsisten ketua Apindo ini, di tempat dia kerja sudah berlaku upah sektoral, tapi dia menggugat. Ini kan aneh. Makanya kami menilai gugatan Apindo ini menginginkan buruh untuk turun ke jalan, bikin rusuh dan nantinya kaum buruh yang disalahkan,” katanya.

Suprapto bersama buruh lainnya meminta kepada PTUN Tanjungpinang untuk menolak seluruh gugatan Apindo, sebab ini pernah digugat dan Apindo selalu kalah.

“Sudah dua kali mereka gugat permasalahan ini, yaitu di tahun 2010 dan 2013. Hasilnya mereka kalah sampai kasasi di MA dan selalu ditolak majelis hakim. Makanya kami tekan kenapa ini dilakukan lagi, karena sudah pernah ditolak. Jadi tidak perlu disidangkan ” pungkasnya. (*)

Pos terkait