Padang Lawas, KPonline – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rohdalahi Subhi Purba menilai, kasus pidana yang ditujukan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Padang Lawas (Palas), adalah kasus kriminalisasi terhadap aktivis buruh dalam upaya-upaya pembunuhan karakteristik pejuang kaum buruh di Bumi Dalihan Na Tolu tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Rohdalahi Subhi Purba, SH., MH kepada awak media, dalam kesempatan konferensi pers pada Kamis (20/05/2021), usai penyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, pada sidang perdana kasus pidana nomor registrasi perkara pidana 59/Pid.B/2021/PN.Sbh di PN Sibuhuan, kemarin.
“Kami menilai point-point dakwaan yang disampaikan oleh JPU dengan nomor dakwaan PDM-23/L.2.36/Epp.2/04/2021 atas nama Ketua KC FSPII Palas, yang didakwa melanggar ketentuan pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana, adalah satu dakwaan yang keliru dan tidak tepat, serta dinilai sarat dengan narasi yang imaginier,” ungkapnya.
“Bahwa dakwaan sengaja menggiring opini bahwasanya perbuatan yang dilakukan oleh Ketua KC FSPMI Palas berupa pemotongan 20% adalah perbuatan melawan hukum. Padahal telah sesuai dengan ketentuan pasal 104 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sesuai dengan AD / ART FSPMI, telah sesuai dengan Peraturan Organisasi FSPMI dan telah pula sesuai dengan hasil rapat Anggota FSPMI sebagaimana berita acara tertanggal 19 Mei 2020 dan tanggal 23 Maret 2020 dan tanggal 08 Juni 2020,” jelasnya.
Ditegaskan Rohdalahi, bahwa dakwaan salah dalam menerapkan pasal pidana 378 Jo 372 KUHPidana, karena kerugian yang timbul dalam perkara ini masuk ke dalam Perma Nomor 2 tahun 2012 dan masuk ke Palas 379 Jo 372 KUHPidana, sehingga jaksa tidak berwenang harus diperiksa secara cepat dan diajukan oleh Penyidik.
Senada itu, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyampaikan, apa yang telah dilakukan dan dikerjakan oleh Ketua KC FSPMI Palas bersama perangkatnya, dalam memperjuangkan hak-hak normatif berupa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh, yakni Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) Kebun Papaso dinilai sangat terpuji dan perbuatan.
“Dimana sesuai laporan pengaduan Posko THR dari KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas tahun 2020 lalu kepada kami di DPW FSPMI Sumut, ada sebanyak 80 orang pekerja/buruh BHL di perusahaan PT. PHS Papaso dengan masa kerja yang variatif, dari mulai masa kerja 1 tahun sampai masa kerja 10 tahun yang masih belum diberikan THR-nya oleh pihak perusahaan,” ungkap.
Nah, lanjut dia, beberapa orang pekerja/buruh di perusahaan itu bertemu dengan pengurus KC FSPMI Palas dan bertanya bagaimana caranya agar puluhan pekerja/buruh BHL itu bisa mendapatkan hak normatif THR-nya di tahun 2020.
“Selanjutnya, beberapa orang pekerja/buruh mendaftarkan dirinya menjadi anggota FSPMI dan membentuk kepengurusan PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso yang secara legalitas formalnya sudah dicatatkan bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruhnya pada kantor Disnaker Kabupaten Padang Lawas, karena dinilai sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” sebutnya.
Kemudian, jajaran perangkat PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso inilah, yang mencari anggota-anggota baru dan menyampaikan pesan-pesan kepada pekerja/buruh BHL tentang rencana perjuangan menuntut uang THR tahun 2020 melalui pengurus KC FSPMI Padang Lawas.
“Jadi, yang menemui ata bertemu dengan para pekerja/buruh BHL di perusahaan untuk direkrut dan diajak berjuang menuntut uang THR tahun 2020 lalu itu, bukan Ketua KC FSPMI Padang Lawas akan tetapi adalah perangkat organisasi PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, yang kemudian bersepakat dengan anngotanya di PUK, untuk memberikan Surat Kuasa Khusus kepada pengurus KC FSPMI Padang Lawas dalam proses perjuangan uang THR tahun 2020, yang konsekuensi perjuangannya berlandaskan kepada ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan AD/ART serta PO FSPMI,” beber Willy.
Alhamdulillah, sambungnya, perjuangan penuntutan uang THR tahun 2028 untuk 80 orang pekerja/buruh direalisasikan oleh pihak perusahaan, yang proses pembayarannya melalui pengurus KC FSPMI Padang Lawas yang telah diberikan Surat Kuasa Khusus.
“Namun, inilah yang dinamakan dengan sosok manusia. Sudah lama bekerja di perusahaan dan selama bekerja di perusahaan tidak mendapatkan uang THR, setelah mendapatkan uang THR yang diterimanya dengan dipotong biaya dana perjuangan, malah tidak bersyukur dan berterima kasih. Eh, justru melaporkan pengurus KC FSPMI Padang Lawas ke pihak kepolisian, sehingga berproses secara hukum sampai ke PN Sibuhuan ini,” tutup Willy. (MS)