LBH Jakarta Sebut Tahun 2016 Banyak Laporan ‘Union Busting’

Jakarta, KPonline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sepanjang 2016, kasus terkait perburuhan menjadi yang paling banyak diadukan.

LBH Jakarta menerima setidaknya 1.444 pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 121.571 orang.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, 247 pengaduan merupakan kasus perburuhan yang diadukan oleh 19.928 pencari keadilan.

Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta, Yunita mengatakan, upaya union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh pihak perusahaan, menjadi yang paling banyak diadukan.

“Tahun ini LBH Jakarta menangani 41 kasus. Paling banyak kasus union busting atau pemberangusan serikat pekerja,” ujar Yunita saat peluncuran Catatan Akhir Tahun 2016 Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ‘Mundurnya Demokrasi dan Kalahnya Negara Hukum’, di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (17/12/2016).

Yunita menjelaskan, dalam sektor perburuhan, praktik union busting kerap digunakan pihak korporasi untuk melanggengkan pelanggaran.

Menurut Yunita, pemberangusan serikat buruh merupakan cara paling efektif untuk merusak gerakan buruh agar tidak mampu untuk menuntut haknya.

Bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh korporasi adalah pelanggaran aturan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Yunita menuturkan, masih banyak buruh yang dikontrak berulang kali melebihi jangka waktu kontrak yang seharusnya.

Hal tersebut, kata Yunita, terjadi karena  lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap pihak korporasi.

“Union busting dipakai untuk melanggengkan pelanggaran hak, misal upah murah, kontrak, outsourcing dan sistem kemitraan. Mekanisme hukumnya juga sering merugikan buruh,” kata Yunita.

Menurut catatan LBH Jakarta tahun 2016, sebanyak 1.409 buruh yang mengadukan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan union busting. Disusul kemudian alasan efisiensi dan pailit. (*)

Sumber: kompas.com

Pos terkait