LBH Semarang Sebut 20 Tahun Reformasi, Buruh Masih Menderita

LBH Semarang Sebut 20 Tahun Reformasi, Buruh Masih Menderita

Semarang, KPonline – Tanggal 1 Mei, May Day, hari Lebaran Kaum buruh, merupakan momentum penting untuk memperingati perlawanan kelas pekerja terhadap kesewenangan pemodal. Untuk itu, propaganda negatif yang belakangan coba digencarkan pemerintah melalui slogan “May Day is fun day” adalah upaya penjinakan dan membuat buruh menjadi ahistoris, tidak mengenal sejarahnya. Negara gagal mencerdaskan buruh sebagai warganya demi kepentingan investasi.

LBH semarang dalam keterangan persnya menyampaikan setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru pada 1998 dan mulainya babak baru kehidupan bernegara yang dikenal sebagai reformasi, perbaikan kondisi kehidupan belum menunjukkan dampak yang signifikan. Bahkan, belakangan, kebebasan sipil sebagai salah satu tuntutan reformasi semakin mengalami kemunduran. Sementara itu, di bidang kesejahteraan, negara masih lalai dalam membentuk sebuah sistem yang efektif untuk melindungi buruh dari penghisapan pemodal.

Bacaan Lainnya

Setelah pemberlakuan paket undang-undang perburuhan pasca reformasi (UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) pemenuhan hak-hak (normatif) buruh tampak masih jauh dari angan. Aturan-aturan yang ada masih kerap dilanggar maupun dibiarkan terlanggar melalui perselingkuhaan negara dan modal. Meskipun terdapat norma-norma yang menjamin perlindungan terhadap pekerja dalam paket undang-undang tersebut, namun watak dari pemberlakuan norma diatas masih setia kepada kepentingan pasar internasional sebagaimana yang diinginkan oleh pihak yang mendorong pembentukannya: World Bank dan IMF.

Pemberlakuan PP No 78 tentang Pengupahan merupakan bentuk paling kentara terhadap tindakan pemerintah yang tidak memihak buruh. Kebijakan upah minimum semakin jauh dari kebutuhan hidup layak karena tidak ada penghitungan riil dan bergantung kepada inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Belum lagi, sangat jarang perusahaan memiliki kebijakan struktur dan skala upah yang mengakibatkan semua buruh berapapun masa kerjanya, tetap diupah sesuai dengan upah minimum yang tidak layak.

Kemudian, dalam konteks Jawa Tengah, sangat terlihat bagaimana politik upah murah dijadikan jalan untuk mengundang investasi. Benar bahwa semua warga negara butuh pekerjaan, namun standar HAM mengharuskan pengupahan yang layak.

Selain itu, legalisasi praktek pasar tenaga kerja fleksibel oleh negara (melalui kerja kontrak, outsourcing, dan pekerja rumahan) menjadi salah satu kegagalan terbesar negara dalam melidungi pekerja. Fleksibilitas dalam pasar tenaga kerja telah membuat pelaku usaha bisa berlaku semakin sewenang-wenang kepada pekerjanya karena minimnya perlindungan yang dakibatkan hubungan kerja yang lentur antara pekerja dan pengusaha. Hal ini kemudian juga menyebabkan menurunnya labour density (perbandingan anatar jumlah buruh secara keseluruhan dengan jumlah buruh yang berserikat. Akibat lainnya, seringkali buruh membiarkan dirinya diperlakukan sewenang-wenang untuk tetap dapat bekerja. Salah satu bentuk yang jamak dijumpai adalah jam kerja yang panjang namun tidak diiringi peningkatan kesejahteraan.

Kemudian, kegagalan negara dalam melindungi pekerja juga terlihat melalui tidak terpenuhinya hak-hak khusus buruh perempuan seperti cuti haid, cuti melahirkan, ataupun keberadaan ruang laktasi. Seringkali, buruh permpuan yang tengah haid dipaksa untuk tetap bekerja dan adanya ancaman PHK bagi buruh perempuan yang menggunakan haknya dalam cuti haid, terlebih bagi buruh kontrak.

Permasalahan diatas kemudian diperparah dengan lemahnya peran pengawas ketenagakerjaan. Meskipun harus diakui jumlahnya tidak memadai, namun pengawas yang telah ada juga belum maksimal dalam melakukan tugasnya guna mewujudkan perlindungan terhadap buruh.

Jika ditarik lebih jauh, semakin banyaknya jumlah pengangguran (dan kemudian berharap kepada industri) disebabkan karena tidak adanya lahan produktif yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi. Harusnya, hal tersebut dapat diatasi dengan reforma agraria. Namun kembali lagi, pemerintah terlalu takut untuk tegas kepada pemodal yang memonopoli penguasaan lahan. Lahan-lahan produktif pun belakangan juga semakin marakn dirampas untuk pembangunan infrastruktur yang menguntungkan pemodal dengan kedok kepentingan umum. Kemudian, masih maraknya industri perusak lingkungan juga perlu menjadi perhatian penting. Selain soal warisan kepada generasi mendatang, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh industri dan dibiarkan oleh pemerintah (contoh kasus PT RUM di Kab Sukoharjo) telah menybabkan dampak yang nyata dan berpengaruh terhadap kesejahteraan buruh dan keluarganya saat ini.

Untuk itu, LBH Semarang menuntut:
1. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
2. Hentikan praktik politik upah murah di Jawa Tengah
3. Hentikan praktek pasar tenaga kerja fleksibel
4. Stop jam kerja yang panjang dan tidak manusiawi
5. Penuhi hak-hak buruh perempuan
6. Pengawas Ketenagakerjaan harus berperan aktif dalam penagakan hukum ketenagakerjaan
7. Jalankan reforma agraria sejati
8. Lakukan penegakan hukum terhadap industri perusak lingkungan
9. Hentikan segala bentuk penggusuran dengan dalih apapun