Surabaya,KPonline – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, melalui LBH Surabaya bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Jawa Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mengungkapkan, menerima 650 laporan buruh yang mengakui menjadi korban pelanggaran pemberian uang THR Idul Fitri.
Berdasarkan laporan di Posko Pengaduan THR, pelanggaran tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun ini menurun dibanding tahun 2018. Tahun 2018 laporan pelanggaran THR mencapai 2.479,” jelas Koordinator Posko Pengaduan THR Habibus Shalihin, Jumat (31/5/2019) melalui siaran pers
Habibus menjelaskan, laporan tersebut terdapat dari delapan perusahaan dari lima kabupaten maupun kota di Jatim meliputi, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Jember.
Habibus menegaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan menurunnya pelaporan pelanggaran pemberian THR tahun 2019. Antara lain pekerja atau buruh tidak berani melapor.
“Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi, seperti pelapor tidak berani melaporkan. Kemudian perusahaan menggunakan modus saat akan mendekati lebaran, pekerja diliburkan sementara, baru setelah lebaran masuk lagi,” jelasnya.
Menyikapi masalah ini, kata Habibus, dirinya akan melaporkan ke Dusnaker Jatim karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Senin pekan depan kami akan laporkan ke Disnaker setempat,” tegasnya.