Lindungi Hak Anggota ,FSPMI Minta Klarifikasi Terkait Perubahan Badan Hukum UD Raya Sidoarjo

Lindungi Hak Anggota ,FSPMI Minta Klarifikasi Terkait Perubahan Badan Hukum UD Raya Sidoarjo

Sidoarjo, KPonline – Pada hari ini Rabu, 18 September 2024 , para Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kab Sidoarjo mendatangi UD Raya yang berada di jalan raya Pilang 17 , Pilang Sidoarjo guna mengklarifikasi perubahan Badan Hukum Perusahaan .

 

Bacaan Lainnya

Perubahan Badan hukum ini diketahui oleh PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo saat agenda Rapat Rutin bulan Agustus 2024 yang lalu, diketahui dari Aplikasi JMO bahwa nama perusahaan yang tadinya UD Raya telah berubah menjadi PT Kaleng Raya.

 

Sebelumnya PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo telah menginstruksikan PUK SPL FSPMI UD Raya untuk melakukan klarifikasi di Dinas Perijinan dan ternyata memang ada perubahan badan hukum.

 

Sebagai upaya melindungi Hak anggota , mengingat perubahan Badan Hukum ini bisa menjadi permasalahan dikemudian hari akhirnya Pengurus PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo mendatangi perusahaan untuk klarifikasi.

 

Mereka antara lain Choirul Anam (Ketua PC) , Yusak Daud Siloy (Sekretaris), Heri Novianto (Wakil Ketua PC) , dan Narwoko (Biro Pendidikan) yang kemudian mendampingi Sekretaris PUK SPL FSPMI UD Raya, Farid dan Agus (Wakil Ketua PUK).

 

Kedatangan FSPMI ini ditemui oleh Kevin selaku Direktur Perusahaan dan Nawang selalu HRD.

 

Dalam pertemuan ini ,secara langsung Kevin selalu Direktur menjelaskan bahwa benar Perusahaan telah merubah Badan Hukum sejak Januari 2024 lalu , namun tidak ada perubahan apapun terkait Administrasi karyawan terutama Masa Kerja, begitupun hak yang telah diterima akan tetap melekat.

 

Menanggapi penjelasan Direktur PT Kaleng Raya tersebut,Sekretaris PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo, Yusak Daud Siloy menyatakan terimakasih atas keterbukaan ini.

 

Disela pertemuan ini, PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo juga menyinggung terkait progres kenaikan upah serta kompensasi hak anggota yang mengalami kecelakaan kerja.

 

(Khoirul Anam)