LKS Tripartit Daerah Provinsi Banten Gelar FGD Tentang UU PS2SK dan PP Tapera

LKS Tripartit Daerah Provinsi Banten Gelar FGD Tentang UU PS2SK dan PP Tapera

Tangerang, KPonline – Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah (LKS Tripda) Provinsi Banten unsur serikat pekerja/serikat buruh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang. Selasa (02/07/2024)

Kegiatan FGD yang dihadiri para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh membahas tentang Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab JHT dan JP.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga membahas tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Juncto PP No.21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP.25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Pokok-pokok pikiran yang menjadi konsen para pimpinan dalam diskusi bahwa proses pembentukan UU P2SK khususnya Bab Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun pada dasarnya telah mendapat penolakan dari kalangan SP/SB, namun pada faktanya UU P2SK tersebut tetap dibentuk tanpa mempertimbangkan aspirasi kaum Pekerja/Buruh.

Selanjutnya, penetapan Batas Atas Upah untuk iuran Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan diskriminasi dan menghilangkan hak pekerja.

“Pengelolaan dana jaminan sosial seharusnya ,menganut prinsip wali amanat, oleh karenanya harus mendapatkan persetujuan pemilik dana yaitu pekerja/buruh, bukan sepihak oleh pihak manapun yang bukan pemilik dana iuran”, kata Dedi Sudrajat perwakilan anggota LKS Tripartit Daerah Provinsi Banten

Kemudian, para pimpinan serikat pekerja/buruh pun menyoroti Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2024 perubahan atas PP.25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Menurut Buruh, PP Tapera memberatkan dan merugikan kaum pekerja/buruh dan pengusaha ditengah kondisi sulit saat ini dan ditengah kondisi ketenagakerjaan yang belum ideal yaitu masih banyak terdapat problematika ketenagakerjaan yang belum terselesaikan dengan baik diantaranya masih banyaknya pelanggaran normatif, upah yang belum layak, PHK merajalela, kemudahan PHK, Praktek outsorucing dan magang yang tidak sesuai aturan, penurunan kualitas perlindungan, penurunan kesejahteraan pasca UU Cipta kerja, rentan resiko sosial dan problematika lainnya.

“Kebijakan Tapera bersifat memaksa dan tidak memberikan kepastian kepemilikan,” ungkapnya

Berdasarkan pokok-pokok pikiran dan setelah melakukan diskusi, melakukan kajian, analisa dalam kegiatan ini, seluruh anggota LKS unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan rekomendasi dan sikap diantaranya :

  1. Menolak Pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
  2. Menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) Juncto PP. No.21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 Tapera;
  3. Menolak Adanya Batas Atas Upah Pekerja untuk Program Iuran Jaminan Hari Tua;
  4. Menolak Penyelenggaraan Program Pensiun dikaitkan dengan Kompensasi PHK;
  5. Mendesak Pemerintah untuk Menghapus Kluster BAB Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari UU P2SK;
  6. Mendesak Pemerintah untuk Mengkaji Ulang PP Tapera dengan sifat Sukarela dan tidak Memberatkan Pekerja;
  7. Menolak Pengelolaan Jaminan Pensiun Pekerja/Buruh oleh Lembaga yang belum jelas konsep penyelenggaranya siapa dan konsep perlindungan dana pesertanya;
  8. Meminta Pemerintah secara serius memperbaiki kondisi Ketenagakerjaan dengan melakukan Pengawasan ketenagakerjaan yang lebih optimal terhadap pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan hak normatif pekerja; dan
  9. Meminta Pemerintah untuk menghapus Pajak Progresif Jaminan Hari Tua.

Menyikapi hasil rekomendasi dan sikap hasil konsolidasi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Banten, Tukimin, mendukung langkah konkret terkait hal apa yang akan dilakukan LKS sepanjang untuk kepentingan para anggotanya /SP/SB/Buruh.

“Kita akan dukung segala upaya dan perjuangan melawan kebijakan Pemerintah yang tidak mendasar juga tidak memikirkan kepentingan para buruh,” ungkap Tukimin

Penulis : Chuky