Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan Karawang Sepakat Menolak Omnibus Law

Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan Karawang Sepakat Menolak Omnibus Law

Karawang, KPonline – Semakin hari semakin jelas penolakan Omnibus Law dari berbagai elemen. Terbukti hari ini 9 Maret 2020 di Aula Auditorium Kampus Universitas Buana Perjuangan Karawang.
Kawan-kawan mahasiswapun mengajak diskusi mengenai bahaya Omnibus Law buat masyarakat.

Dalam diskusi yang di hadiri boleh Pimpinan Cabang FSPMI Karawang seperti Asmat Serum, SH sebagai Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang,
Edwinsyah Kusuma Sekretaris Bidang Organisasi, Arif Wicaksono Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Aang Ruhaedin Sekretaris Bidang Advokasi, Akhmad Carsa Sekretaris Infokom dan Sri Handayani Wakil Ketua Bidang Perempuan.

Bacaan Lainnya

Dan hadir juga Rangga Presma Universitas Buana Perjuangan Karawang dan sekitar 50 mahasiswa yang hadir dalam agenda ini.

Edwinsyah Kusuma selaku Sekretaris Bidang Organisasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang dan salah satu jadi pemateri dalam agenda diskusi ini. Mengatakan “Omnibus Law ini harus ditolak karena perbudakan modern seperti jaman penjajahan VOC ” ujarnya Edwinsyah

Kemudian pemaparan mengenai sandingan antara UU 13 tahun 2003 dan draf RUU Omnibus law yang di sampaikan oleh langsung oleh Aang Ruhaedin Sekretaris Advokasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang.

Dalam pemaparannya banyak sekali yang menjadi pertanyaan dari mahasiswa karena belum pahamnya dampak Omnibus Law buat masyarakat luas.

Dan di tutup dengan statement salah satu mahasiswa yang mengatakan bahwa “Kami Mahasiswa UBP Karawang akan ikut turun kejalan menolak Omnibus Law bersama FSPMI dan yang lainnya, pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020” pungkasnya salah satu mahasiswa UBP Karawang

Omnibus Law ini di ciptakan untuk ditolak. Karena jika ini berhasil diketok palu maka dampaknya akan merusak tatanan masyarakat luas.

(Akhmad Carsa)

Pos terkait